Modus Pungutan Liar Semakin Bervariasi

Realiatakini.com-Jakarta

Belum adanya sanksi tegas kepada pihak sekolah membuat pungutan tidak resmi masih bermunculan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014. Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ditemukan modus baru yang digunakan pihak sekolah sebagai dalih penarikan uang kepada orangtua siswa."Secara kuantitas dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah pungutan liar (pungli) menurun. Tetapi dari segi modus, terdapat banyak dalih baru yang digunakan pihak sekolah," ujar Budi Santoso, kepala Divisi Penyelesaian Laporan dan Aduan ORI menjelaskan kepada CNN Indonesia di Gedung Ombudsman RI, Kamis (9/10).
 Selama periode Juni hingga Agustus 2014, Ombudsman melakukan pemantauan terhadap proses penerimaan siswa baru di beberapa sekolah contoh di level dasar, menengah pertama, dan menengah atas di 33 provinsi. Hasil pemantauan menunjukan adanya 242 pelanggaran terkait maladministrasi bidang pendidikan dengan persentase terbesar adalah pungutan liar (38,6 persen).
 Budi mengatakan modus pungli makin bervariasi, yakni mulai dari penarikan uang biaya seragam, biaya sarana dan prasaran berupa uang gedung dan bangku, biaya pendaftaran, iuran pendidikan atau sekolah, biaya administrasi siswa, pembayaran iuran komite sekolah, serta biaya tes berupa tes kecerdasan dan kesehatan."Modus penarikan uang untuk biaya tes IQ baru kita temukan tahun ini," dia menjelaskan. Besarnya pungutan, kata Budi, juga bervariasi, mulai dari nominal kecil seperti Rp 25 ribu hingga angka jutaan rupiah. Seperti yang ditemukan di sekolah menengah atas negeri di Maros, Makassar, Sulawesi Selatan.
 Subhan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk Sulawesi Selatan, mengatakan pungutan liar di Sulawesi Selatan sangat masif terutama sebelum adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada sekolah pada 2012. Sayangnya, ketika dana BOS akhirnya turun, pungli di sekolahan bukannya turun tetapi malah semakin menjadi-jadi, ujarnya.     *wt


Previous Post Next Post