OPD baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016,

Realiatakini.com
Walikota Mahyeldi Ansharullah mengajak anggota DPRD Kota Padang untuk fokus dalam mencapai 10 program unggulan (progul) dan 10 program prioritas, sehingga apa yang dituangkan dalam KUA PPAS 2017 dapat terlaksana dengan baik.
“Kita juga siap jika ada SKPD yang kegiatannya tidak terkait 10 program unggulan dan 10 program prioritas untuk dikurangi, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat luas betul-betul dapat terpenuhi,” kata Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda penyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang 2017, Senin (24/10/2016).
Seperti diketahui, penerimaan Pendapatan Daerah Kota Padang tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 8,21 persen atau Rp.1,993 triliun dibandingkan penerimaan tahun 2016 yang mencapai Rp.2,186 triliun.“Dalam penetapan target penerimaan daerah rasional dengan mempedomani penerimaan tahun lalu, potensi yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi pendapatan daerah,” kata wako.
Mahyeldi menyebutkan, rentetan pendpatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.459,110 miliar, dana perimbangan Rp.1,426 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.72,078 miliar.
Sementara untuk belanja daerah perlu diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan, seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non pajak serta Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Alokasi anggaran belanja tersebut didistribusikan dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, yang sudah disepakati bersama DPRD beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, maka anggaran belanja tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp.2,213 triliun yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp.1,223 triliun atau 55,28 persen, dan belanja langsung Rp.989,79 miliar atau 44,72 persen.
“Penggunaan belanja langsung dialokasikan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi,” katanya.Selanjutnya pembiayaan daerah, dalam KUA-PPAS APBD 2017 meliputi semua transaksi keuangan daerah yang mengakibatkan daerah menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain. Namun dari penerimaan manfaat ini daerah mempunyai kewajiban untuk membayarnya kembali.
Dengan demikian penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp.220,016 miliar, atau turun dari APBD 2016 sebesar 39,02 persen, yakni Rp383,307 miliar lebih.Pada penerimaan ini yang ditampung, ialah perkiraan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih anggaran tahun 2016 sebesar Rp.75,200 miliar, dan pinjaman daerah Rp.31,136 miliar, serta penerimaan piutang dari penundaan DAU 2016 sebesar Rp.121,68 miliar.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp.8 miliar, dengan rincian penyertaan modal pada PDAM Rp.3 miliar, dan Padang Sejahtera Mandiri sebesar Rp.5 miliar.“Dengan demikian pada APBD 2017 terjadi surplus pembiayaan sebesar Rp.220,016 miliar yang akan digunakan untuk menutupi defisit pembiayaan tahun 2017,” ujarnya.

Selanjutnya Ketua DPRD Kota Padang, Erisman menyampaikan, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 17 Oktober lalu, maka DPRD Kota Padang akan segera melakukan pembahasan lebih aktual bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD  *wt
Previous Post Next Post