Di Temukan SPJ Fiktif Di Dinas PU Sumbar Sampai Miliaran Rupiah,

Realitakini.com .Sumbar
Staf Dinas PU  Sumbar dengan inisial JSN. Bergerak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di dinas tersebut  di Pemeriksa Badan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar kasren menemukan penyelewengan uang negara mencapai angka puluhan miliar rupiah. Penyelewengan tersebut diduga dilakukan oleh oknum. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PU Sumabar
Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar didampingi Kepala Bappeda Sumbar Hansastri, Kepala Inspektorat Sumbar Erizal Agus dan Kepala Biro Humas Jasman, saat konferensi pers bersama sejumlah media di Ruang Biro Humas Setdaprov, Kamis (5/1) menjelaskan, saat menerima laporan dari BPK, pihaknya langsung bergerak untuk memanggil yang bersangkutan termasuk pimpinannya untuk dimintai keterangan.
Ali Asmar juga mengatakan, setelah dipanggil yang bersangkutan mengakui bahwa peyelewengan tersebut dilakukannya sendiri dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Caranya, dengan memperbanyak dan menambah laporan SPJ ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Samudera dan pembebasan lahan pembangunan Flay Over di Kota Padang dari dana APBD 2015.
“Yang bersangkutan melakukannya dengan rapi, bisa jadi pimpinan yang bersangkutan tidak mengetahui ada penyimpangan. Secara administrasi tidak ada kejanggalan, namun setelah dikroscek ke lapangan baru tahu itu ada penyimpangan,” jelasnya.
Ali Asmar mengaku belum mengetahui berapa angka pasti penyelewengan tersebut, karena BPK dan Tim Penyelesaian Keuangan Daerah (TPKD) sedang melakukan audit investigasi. Karena, untuk kewenangan jumlah kerugian berada di tangan BPK.
Terkait pelanggaran jabatan ASN, Ali mengatakan oknum staf Dinas PU tersebut akan diserahkan ke Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP). Kemungkinan yang bersangkutahn juga akan dihadapkan dengan hukuman berat. "Sekarang kami fokus pada pengembalian uang negara akibat tindakan JSN. Sesuai undang-undang, BPK akan memberi waktu 60 hari, setelah itu akan diserahkan pada pihak berwajib untuk proses hukum," ujarnya. (h/ C
Previous Post Next Post