DPRD Sumabr Cabut 4 Perda Di Akhir Tahun 2016

Realitakini.com-sumbar
Di dua hari terakhi di tahun 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat,  mengadakan rapat paripurna tentang pengambilan keputusan untuk mencabut empat Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut diusulkan dicabut karena telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Rapat tersebut di adakan pada hari jumat tangal 30 desember.rapat tesebut di hari oleh wakil  Gubenur Nasrul Abit  dan di buka lansung oleh ketua DPRD provinsi sumar H.Hendra Irwan Rahim. “Ke empat Perda ini resmi dicabut karena sebelumnya telah dibatalkan oleh Kemendagri sebab tidak sesuai lagi dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim .
Lebih lanjut Hendra menjelaskan ,”empat Perda yang dicabut yakni  Perda nomor 13 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah, Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Irigasi, Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi dan Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Ke empat Perda ini resmi dicabut karena sebelumnya telah dibatalkan oleh Kemendagri sebab tidak sesuai lagi dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim.
Menyikapi Keputusan Mendagri tentang Pembatalan Perda tersebut  pemerintah daerah mengusulan pencabutan Perda tersebut  ke DPRD beberapa waktu lalu ,tepatnya pada 15 Desember 2016 lalu setelah diterimanya surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 188.34/6882/OTDA tanggal 14 September 2016 perihal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pembatalan Perda. Dalam keputusan Mendagri tersebut, terdapat enam Perda Provinsi Sumatera Barat yang dibatalkan.,” ujarnya. “
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit terkait pencabutan empat Perda tersebut menyatakan akan menyiapkan Perda pengganti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika memang aturan itu masih dibutuhkan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus segera menyiapkan draft Ranperda pengganti.
Pelaksanaan pencabutan Perda yang telah dibatalkan oleh Mendagri merupakan tindaklanjut dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Namun kalau Perda tersebut masih dibutuhkan, harus dibuat dalam bentuk baru menyesuaikan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Kalau tidak dilaksanakan, kita akan dikenakan sanksi administratif. Jadi kalau masih dibutuhkan, OPD harus segera menyiapkan draft Ranperda yang baru dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan yang dimiliki”,ujar Wakil Gubenur Narul Abit.  (wt)


Previous Post Next Post