Dwi Darmawati Kepala Bagian Hukum Setdako Sawahlunto Mengajukan Ranperda Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Realitakini.com-Sawahlunto
Kepala Bagian Hukum Setdako Sawahlunto Dwi Darmawati menyatakan akan mengajukan kembali tahun 2017 ini . Ranperda  tentang Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sempat ditunda pengesahannya  oleh DPRD pada 2016 lalu. agar disahkan menjadi peraturan daerah (PERDA)“Keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan belum terbitnya  Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), “ jelas Dwi di Balaikota Selasa (17/1).Meskipun hingga saat ini regulasi tersebut masih belum diterbitkan, pemerintah daerah setempat berpendapat aturan tentang etika penyelenggaraan pemerintahan daerah dibutuhkan dan bersifat mendesak pemberlakuannya dalam  lingkup Pemerintahan Kota Sawahlunto.
“Saat ini disiplin ASN telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, namun sanksi yang bisa dijatuhkan masih dirasa belum cukup untuk mengakomodasi hukuman  dari setiap kesalahan dan pelanggaran terhadap norma dan etika yangberlaku di tengah masyarakat luas,” sebutnya.Dalam ranperda tersebut, pihaknya mengusulkan untuk membentuk komisi  khusus yang akan diberikan kewenangan memeriksa setiap pelanggaran etika serta menjatuhkan sanksi moral kepada setiap penyelenggara  pemerintahan di daaerah tersebut sesuai tingkat kesalahannya.
Salah satu bentuk sanksi tersebut, katanya, dengan mengumumkan secara terbuka melalui media massa tentang data diri beserta bentuk kesalahan yang dilakukan oknum aparatur pelaku pelanggaran etika tersebut.“Diharapkan bentuk pemberian sanksi seperti itu dapat menimbulkan efek  jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggaran disiplin oleh setiap  ASN bisa ditekan agar mutu layanan publik di kota ini semakin  membaik,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sawahlunto Weldison menyatakan sampai saat ini pihak  pemko Sawahlunto belum mengajukan ranperda tersebut. Namun ada wacana    akan mengajukan kembali setelah melengkapinya. “Dewan ingin perda ini lebih baik sehingga tidak bertentangan dengan  peraturan perundangan lainnya serta dapat memberikan ketentuan  terhadap   disiplin setiap ASN agar mutu layanan  publik di kota ini lebih baik” jelas WeldisonBila telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pihaknya  optimis  regulasi tersebut dapat mendorong pemerintah daerah  melaksanakan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sesuai azas  penyelenggara pelayanan publik. (**)
Previous Post Next Post