RPJMD Sumbar Tahun 2016-2021 Menjadi Arahan Dalam Pelaksanaa Permerintah Daerah Dan Perangkat Daerah

 Realitakini.Com  Padang 
Rapat paripurna DPRD Sumbar yang di adakan Jumat (27/1) adalah rapat pertama di tahun 2017 di buka lansung oleh ketua DPRD Sumbar H.Henra Irwan Rahim, dan  dihadiri oleh  wakil Gubenur Sumabar, pokompida ketua Pengalin Tinggi Pengadilan Tinggi Agama,Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar,Kepala Perwakilan Sumbar ,pimpnana Bank Nagari Pinana BUMD dan 53 anggota DPRD Provinsi sumbar Dalam rapat tersebut H.Hendra Irwan Rahim menjelaskan beberapa pokok pikiran yang berkaitan tugas ,Fungsi serta peningkatan kerja lembaga  DPRD dalam  dalm rangka peningkatan kualitas pemerintah daerah tahun 2017.  
 Henra  juga menyampaikan RPJMD  Sumbar tahun 2016-2021 menjadi arahan  dalam pelaksanaan permerintah daerah danorganisasi  perangkat daerah  yang mengacu pada peeraturan No 18  tahun 2016. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat diminta untuk lebih fokus dan meningkatkan kinerja sesuai tugas, fungsi, hak dan kewenangannya. Dimulainya penyelenggaraan dari pengalihan kewenangan 11 sub urusan dari kabupaten/ kota ke provinsi merupakan tantangan berat yang harus dihadapi.
Keterbatasan kemampuan keuangan  daerah dengan adanya peralihan urusan yang di ikuti  dengan penyeraghan P3D dari kabupaten/kota tidak dapat di jadikan alasan  untuk menurun kulitas pemerintah dan pembnagunan.,”ujar Hendra. “Sejalan dengan semakin beratnya tantangan dan tuntutan tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2017, pimpinan DPRD mengajak anggota DPRD untuk dapat lebih fokus dan meningkatkan kinerja serta profesionalisme sesuai tugas, fungsi, hak dan kewenangannya,” ajaknya
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), tahun 2017 telah diprogramkan sebanyak 19 Ranperda. 16 Ranperda merupakan usul pemerintah daerah dan tiga Ranperda merupakan usul prakarsa DPRD. Target kinerja pembentukan Perda tersebut perlu diwujudkan bersama dengan pemerintah daerah. Pembahasan Ranperda tidak haya  beriontasi pada aspek kuantitas  tapi juga di perlu gi pehatikan aspek kualitas ,” jelas Henra.
Pengelolaan angaran yang efektif dan efisien akan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas angaran di tengah tengah keterbatasan ke uangan daerah. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Keberhasilan atau kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari efektifitas pelaksanaan fungsi tersebut. Untuk itu, dari pengawasan yang dilakukan hendaknya melahirkan rekomendasi yang konstruktif,” ujarnyaHasil pengawasan DPRD hendaknya dapat menjadi umpan balik atau input untu perbaikan dan penyelengaraan daerah kedepanya. (CM)




Previous Post Next Post