Akadius :DPRD Tidak Mungkin Membuat Mebuat Kajiaan Sendiri Untuk Pemyampaian Aspirasi FMM

Realitakini.com- sumbar
Lagi lagi Forum Masyarakat Minang (FMM) kembali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Senin (6/2)., Kedatangan FMM di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat diterima oleh Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano.
Dalam kesempatan  tersebut  Forum yang terdiri dari beberapa organisasi kemasyarakatan yang ada di sumbar menyampaikan beberapa hal, termasuk soal pidato Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri pada tangal 10 januari 2017 yang di gelar convention centre(JCC) senayan Jakarta,  Mega pangilan akrapnya ketika itu  menyampaikan  pidato politiknya   rumah kebangsaan untuk indonesia raya hidupnya sebuah idio logi tertutup ,” untuk itu kedatangan  kami ke gedung  DPRD ini ,merupakan gerakan awal dari rencana aksi yang akan digelar pada Minggu 12 Pebruari mendatang.
“Ini merupakan gerakan awal dari rencana aksi yang akan digelar pada Minggu (12/2) mendatang. Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan di Padang,” katanya Irfianda Abidin  Wakil Ketua FMM.Irfianda menyatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi saat ini, terutama yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama, penyadapan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta soal pidato Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri beberapa waktu lalu.Dalam kesempatan itu, FMM mendesak DPRD untuk ikut menyuarakan desakan kepada pemerintah pusat agar mengusut tindakan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Megawati Soekarno Putri. Disamping itu juga terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (gubernur DKI non aktif).Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano dalam kesempatan Menyikapi tuntutan yang disampaikan oleh FMM,ia menyatakan, penegakan hukum memang membutuhkan pengawalan. Dalam hal ini, seperti apa yang disampaikan oleh FMM secara tertulis mengenai dugaan penistaan agama, proses sudah berjalan terhadap Ahok. Namun untuk pengawalan tersebut, dia berharap tidak ada kondisional baru yang bisa membuat situasi menjadi bias,”ujarnya.

Menyikapi tuntutan yang disampaikan oleh FMM secara tertulis ke DPRD, Arkadius menegaskan,  akir  dari apa yang dituntut semuanya berada pada pemerintahan pusat. Namun, hendaknya dibuat sebuah kajian sehingga bisa menjadi bahan bagi DPRD untuk menyampaikannya ke pemerintah pusat sebagai masukan dari daerah. “Kalau ada kajian tertulis sebagai dasar dari apa yang menjadi tuntutan, tentunya ini bisa menjadi penguat bagi DPRD terkait aspirasi masyarakat,” ujarnya. Jadi dari tuntutan tertulis ini bisa dikuatkan dengan kajian tertulis masing-masing poin, kira-kira apa yang menjadi pemikiran atau alasan sehingga bisa dijadikan dasar penguat,”  katanya.Arkadius menegaskan, kalau tuntutan tanpa kajian tertulis seperti dimaksud, tentunya akan lain artinya. DPRD tidak mungkin membuat kajian sendiri sementara untuk menyampaikan ke pemerintah pusat harus disertai dengan keterangan-keterangan pendukung jelasnya arkadius..( Cm*) 
Previous Post Next Post