Polda Metro Akan Bubarkan Paksa Aksi 112

RealitakiniCom-Jakarta,

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak akan memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi massa 112 yang rencananya digelar di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu. Kareana Polda Metro Jaya tak akan mengeluarkan izin aksi 11 Februari karen acara tersebut  berdekatan dengan masa tenang Pilkada ini dinilai bisa mengganggu kegiatan masyarakat Polisi akan membubarkan paksa jika aksi tersebut tetap digelar."Kami tidak berikan STTP, jadi kami tidak izinkan. Kalau masih ada massa turun aksi, akan kami bubarkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2).

Meski belum memasuki masa tenang, kegiatan tersebut dinilai bisa mengganggu. "Ini jelang masa tenang dan masuk masa tenang (Pilkada) nanti jadi menganggu yang lain," ujarnya.
Penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 6 UU ini memerintahkan, unjuk rasa wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain, serta wajib menjaga dan menghormati keamanan serta ketertiban umum.Polri menyebut, aksi 112 yang akan dilakukan di kawasan Jalan MH Thamrin tak bisa dilakukan karena merupakan jalan protokol yang dipakai oleh banyak pengguna jalan. Jika aksi digelar di sana, Polri khawatir hak pengguna jalan lainnya terganggu. Frasa "menjaga dan menghormati ketertiban umum" itulah yang dipakai Polri untuk melarang aksi di lokasi tersebut

.
Argo menegaskan, polisi hanya melarang aksi long march. Untuk kegiatan salat subuh berjamaah masih dapat dilakukan namun dengan catatan setelah selesai diimbau langsung membubarkan diri.Polisi juga melarang anggota masyarakat ikut menjaga tempat pemungutan suara saat pilkada karena itu kewenanan polisi. "Kami tidak mau ada intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang," kata Argo.Sementara itu Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, apapun kegiatan yang akan digelar jelang dan saat masa tenang diminta tidak politis.Masyarakat diminta berpegang pada surat pemberitahuan yang dikirim ke polisi yakni doa bersama dan long march.Ibadah silakan dilaksanakan, tapi kalau ada agenda politik mohon tidak dilaksanakan," kata Boy di Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, sejumlah organisasi masyarakat di 15 kota akan menggelar aksi di daerah masing-masing selama tiga hari masa tenang itu. Ormas di Jakarta dikabarkan akan long march dari Jalan Sudirman ke Jalan MH Thamrin pada Sabtu (11/2), dilanjutkan acara salat subuh berjamaah pada Minggu (12/2) dan Rabu (15/2).Sebelumnya Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menjanjikan aksi 112 tidak akan mengganggu masa tenang Pilkada. Bahkan aksi sengaja digelar hari Sabtu agar tidak mengganggu kegiatan masyarakan ibu kota. Ia menyebut dua aksi terdahulu mendapat keluhan dari masyarakat.Novel memastikan aksi kali ini akan terus berjalan meski nantinya terjadi usaha-usaha penggembosan seperti pada aksi #411 dan #212 lalu. (**)
Previous Post Next Post