Ali Asmar Baca Kan Nota Jawaban Gubenur Atas Pandangan Fraksi Tentang Tiga Ranperda

Realitakini.Com -Sumbar
"Sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014, penyusunan Perda dilakukan melalui Propem Perda sehingga Perda yang dihasilkan tersusun secara sistematis, terpadu dan terarah sesuai skala prioritas yang jelas," kata Hendra pada rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban gubernur terhadap Ranperda Propem Perda, Jumat (17/3/2017).
 Dalam rapat tersebut ketua DPRD Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) diajukan pemerintah provinsi diharapkan dapat dukungan positif dari fraksi-fraksi di DPRD. Aturan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan Propem Perda. Menurutnya, dengan adanya Ranperda tentang Penyusunan Propem Perda, merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Ranperda. Diakui, beberapa tahun terakhir banyak Terhadap Ranperda Propem Perda tersebut, Hendra menyatakan, pada prinsipnya fraksi-fraksi di DPRD memberikan dukungan yang sangat baik. Namun demikian, untuk penyempurnaan substansi dari Ranperda ada beberapa masukan dan saran dari fraksi-fraksi."Di antaranya perlu ada pasal yang mengatur tentang Ranperda yang berasal dari usulan inisiatif DPRD, dalam penyusunannya dibantu tim ahli DPRD yang bersifat ad-hoc," ujarnya.
Sementara, Sekdaprov Sumatera Barat, Ali Asmar yang membacakan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi menyatakan, pemerintah provinsi akan menjadikan masukan dan saran DPRD sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan."Dalam pembahasannya nanti, DPRD tentu akan mendalami dan mengkaji secara detail bersama tim dari pemerintah daerah. Saran dan masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi pertimbangan demi penyempurnaan Perda tersebut," katanya.
Tiga Ranperda yang dibahas ini adalah Ranperda tentang Propem Perda, Ranperda Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang perubahan Perda No 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan. (kyo)Ranperda yang masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), belum terealisasikan secara keseluruhan (h?wt)

 

Previous Post Next Post