H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo: Perizinan Yang Telah Diberikan Akan Ditinjau Ulang

Realitakini.com-Padang
Dalam pertemuan dengan jurnalis media cetak, eletronik dan online itu, Wali Kota Padang mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam ini terjadi karena mereka diduga dilindungi oleh oknum PNS.Perizinan yang telah diberikan akan ditinjau ulang agar tempat hiburan malam ini bisa sesuai dengan peruntukannya," katanya saat menggelar pertemuan dengan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar di Padang, Senin.27/3/2017

Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo mengatakan,” akan meninjau ulang seluruh perizinan tempat hiburan malam di kota itu terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik tempat."Kami telah berusaha membenahi persoalan ini dengan memberikan tindakan tegas seperti penurunan pangkat, pemotongan gaji bahkan pemecatan terhadap oknum tersebut," katanya.
Ia menjelaskan dari laporan yang masuk,ada beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pemilik tempat hiburan seperti pelanggaran terhadap jam operasional, pengemplangan pajak dan mempekerjakan anak di bawah umur.Salah seorang anggota KWAK Sumbar, Halbert Chaniago mengatakan bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan yaitu jam operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 00.00 WIB.
Namun kenyataan, sebutnya jam operasional mereka hingga pukul 03.00 WIB. Selain itu dugaan penyelewengan pajak melalui perizininan. Seperti tempat yang memiliki izin restoran malah difungsikan sebagai tempat hiburan
"Mereka hanya membayar izin restoran sebesar 10 persen sedangkan izin hiburan yang harus mereka bayar adalah sebesar 75 persen dari setiap transaksi. Ini yang kerap menjadi sumbar kebocoran pendapatan daerah," katanya.Terkait dengan adanya pemilik tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak dibawah umur di tempat hiburan malam didapat dari razia yang dilakukan oleh sat pool PP.
Dalam razia tersebut ditemukan pihak Satpol PP menjaring dua orang anak yang bekerja sebagai pendamping karaoke di tempat hiburan tersebut.Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Padang, Harneli Mahyeldi mengatakan kedua anak yang dijaring Satpol PP saat razia di pub dan karaoke Juliet lalu telah diproses dan dipulangkan kepada keluarga masing-masing."Mereka berdua berasal dari luar kota, kedua orangtua mereka mengalami perceraian sehingga membuat mereka bekerja," katanya.

Dirinya berharap agar Pemkot Padang agar bisa selektif dalam memberikan izin terhadap tempat hiburan malam yang ada, kalau perlu ada pengawasan ketat dilakukan terhadap mereka. "Terutama agar tidak ada lagi anak dibawah umur yang bekerja sebagai di lokasi tersebut," katanya berharap.(ch/wt)
Previous Post Next Post