Ini Harga Baru BBM Bersubsidi Yang Berlaku Mulai 1 April, Premium Rp 6.450

 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga baru bahan bakar bersubsidi (BBM Khusus Penugasan) dan BBM Tertentu berlaku mulai 1 April 2017 pukul 00.00 WIB.Harga minyak Tanah bersubsidi ditetapkan Rp 2.500 per liter, minyak solar bersubsidi Rp 5.150 per liter dan bensin premium RON 88 Rp 6.450 per liter.Patokan harga baru ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dirjen Migas Kementerian ESDM I Made Wiratmaja Puja dalam keterangan pers tertulisnya Jumat (31/3/2017) menyebutkan, penetapan harga baru BBM jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ini dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia..Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor internal KESDM bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit untuk mengawal implementasi program."Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran," ungkap Wiratmaja.(Wt*)
Previous Post Next Post