Walikota :Pungli, Meminta Uang Lebih Dari Peraturan

Realitakini.com-Padang
Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Padang tidak segan-segan untuk menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya oleh karena itu Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo menggugah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)  agar menjauhi praktik pungutan liar alias pungli. Sebab, jika tidak,  kedapatan akan ditindak," ujar Mahyeldi saat sosialisasi pungli di tiga kecamatan, Kamis (2/3).
Lebih jauh Mahyeldi mengungkapkan, sebenarnya pungli merupakan perbuatan dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Dijelaskannya, penyebab terjadinya pungli di lingkungan pemerintah cukup banyak. Diantaranya disebabkan faktor mental, karakter, kelakuan, faktor ekonomi, lemahnya kontrol dan pengawasan oleh atasan, dan lainnya," ungkap walikota.
Mahyeldi menyinggung faktor ekonomi yang menyebabkan terjadinya pungli. Gaya hidup konsumtif menjadi biang terjadinya pungli. "Ada pula pejabat eselon empat handphonenya juga empat, eselon tiga bisa lima handphonenya. Ini tentu memakan biaya besar," cecar Mahyeldi saat sosialisasi di Gedung Serba Guna Belimbing, Kecamatan Kuranji.
Walikota mengimbau ASN di lingkup kerjanya agar menjauhi pola hidup konsumtif. Pimpinan di unit kerja diharapkan mampu mengawasi hal tersebut dengan mengizinkan peminjaman pegawainya di bank dalam jumlah wajar. Pada sosialisasi di GSG Belimbing itu diikuti cukup banyak ASN di kecamatan setempat. Mereka mendengar dengan baik setiap pemaparan yang disampaikan walikota.
Sebelumnya pada pagi harinya Walikota Padang singgah ke GSG PT Semen Padang. Di sini ASN di dua kecamatan (Pauh dan Lubuk Kilangan) mendengar arahan Walikota Padang. "Kita sebelumnya sudah berupaya memberantas pungli dengan menerbitkan dua Perwako dan Surat Edaran," tukas walikota ketika itu. Pemko Padang memang telah menerbitkan Perwako 15/2012 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Pemko Padang. Termasuk Perwako 18/2012 Tentang Pemakaian Pin Anti Sogok.


"Serta SE Walikota Padang Nomor 700/247/Insp-IX/2016," papar walikota. Sementara Wadandenpom I/4 Mayor CPM Alhendri menuturkan bahwa Satgas Saber Pungli berfungsi sebagai intelijen, pencegahan, penindakan, serta yustisi. Satgas ini lebih mengedepankan fungsi pencegahan melalui upaya preventif dan sosialisasi. "Kita harapkan setelah ini adanya perubahan perilaku dan sikap mental ASN," jelas Alhendri yang menjabat sebagai wakil ketua di dalam tim saber pungli. Alhendri mengaku bahwa pihaknya saat ini juga memfokuskan kepada intelejensi.Kita tak malu-malu lagi," ujarnya. Dalam sosialisasi itu cukup banyak yang disampaikan. Tampak hadir diantaranya Kakankesbang Kota Padang, Mursalim, camat setempat, dan lainnya.(Charlie//Wt)
Previous Post Next Post