Yuliarman: Lahirnya Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 Surat Edaran Nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017

Realitakini.Com-Padang
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, kembali menerima perwakilan nelayan kapal bagan di gedung DPRD Sumbar. Kamis (2/3)  Pertemuan itu sebagai tindaklanjut dari pertemuan yang sudah dilakukan sebelumnya terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016. Nelayan kapal bagan Sumatera Barat masih berharap, Menteri Kelautan dan Perikanan merubah Peraturan tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan. Harapan itu, agar nelayan bagan bisa melaut seperti biasa dan tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Candra Halim, salah seorang perwakilan kelompok nelayan.mengatakan ,” "Kami berharap Permen KP nomor 71 ini direvisi dan selama masa revisi itu kami berharap dapat tetap melaut seperti biasa," kata katanya.Para nelayan berharap, DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat mendesak pemerintah pusat untuk melakukan revisi terhadap Permen KP tersebut. Selain mendesak pemerintah pusat, nelayan juga berharap agar pemerintah provinsi mengeluarkan edaran untuk menjamin nelayan bisa melaut seperti biasa.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman dalam kesempatan itu menyatakan, “pada prinsipnya DPRD bisa menerima keluhan yang disampaikan oleh nelayan terkait pemberlakuan Permen KP nomor 71 tahun 2016 tersebut. Untuk menindaklanjutinya, telah dilakukan beberapa kali pembicaraan dengan gubernur dan pihak terkait di pemprov.
"Kami sangat memahami keluhan yang disampaikan nelayan dan ini telah dibicarakan dengan gubernur dan jajaran terkait di pemprov Sumbar," katanya.
Yuliarman berharap, pertemuan tersebut akan menjadi pendorong bagi tercapainya sebuah kesepakatan yang menguntungkan nelayan kapal bagan. "Hasil dari pertemuan ini akan kita jadikan kesepakatan bersama dalam rangka mendesak pemerintah mengeluarkan aturan baru yang bisa diterima oleh nelayan kapal bagan," ujarnya.
Lahirnya Permen KP nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan itu telah diiringi dengan keluarnya Surat Edaran nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang Dilaran Beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur dan para kepala dinas provinsi yang membidangi kelautan dan perikanan serta kepala UPT di lingkup kementerian KP. Ada enam item dalam SE bertanggal 3 Januari 2017 ditandatangani oleh Sekjen Kemen KP Sjarief Widjaja itu.
Enam item tersebut adalah membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan (API) yang melibatkan kementerian/ lembaga terkait. Kemudian, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan non bank.
Selanjutnya,merelokasi daerah penangkapan ikan,memppercepat proses perizinan API pengganti yang diizinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti, dan, tidak menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) baru untuk API yang dilarang.SE tersebut adalah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Permen KP nomor 71 tahun 2016 tersebut. Pemerintah Daerah diberi waktu enam bulan untuk melakukan pendampingan atau asistensi sesuai kebutuhan terkait enam hal yang dituangkan dalam edaran tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Zigo Rolanda menambahkan, DPRD akan berupaya mencarikan jalan agar nelayan kapal bagan tetap melaut, selama masa pendampingan enam bulan sesuai edaran tersebut. Seiring itu, dia meminta nelayan juga melengkapi persyaratan sesuai Permen KP tersebut.
"Jadi, kita akan berupaya mencari jalan tengah, bagaimana agar nelayan masih tetap melaut. Seiring itu, nelayan hendaknya juga melengkapi persyaratan sesuai Permen KP tersebut," ujarnya.Namun, saran itu ditampik Ketua persatuan nelayan Indra Datuak Rajolelo. Pada prinsipnya, nelayan menginginkan Permen KP tersebut yang direvisi sehingga kapal bagan bisa melaut dan tidak menyalahi aturan.
"Seperti sudah dibicarakan pada pertemuan sebelumnya, yang diinginkan nelayan adalah revisi Permen KP atau minimal mengecualikan kapal bagan dalam peraturan itu sebab kapal bagan memiliki spesifikasi tersendiri," sanggah Indra. Untuk mencari solusi menjelang revisi, lanjut Indra, nelayan bisa menerima saran tersebut supaya nelayan bisa aman melaut dan tidak khawatir ditangkap aparat karena melanggar peraturan. Namun, kapal bagan, ujarnya, hendaknya diberlakukan pengecualian terutama yang menyangkut alat tangkap.

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Provinsi yang hadir adalah Ketua Komisi II Yuliarman dan dua orang anggota yaitu Zigo Rolanda dan Zusmawati. Hadir juga dari pihak Polisi Perairan (Polair) dan dari Lantamal II Teluk Bayur serta dari Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.  Wt
Previous Post Next Post