Ketua Komisi I Dprd Pasaman Barat Basio: Pt Pim Langgar Permendag

Realitakini.com-Simpang Empa
DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menilai produsen pupuk urea bersubsidi PT Pupuk Iskandar Muda telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2012 dalam penunjukkan distributor.

"Jangan seenak saja dengan melanggar aturan yang ada yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2012," kata Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat Basio saat hearing antara DPRD, PT PIM, dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pasaman Barat di Padang Tujuh, Kamis,6 /4/2017

Ia mengatakan sesuai Permendag tersebut sudah jelas bahwa penunjukan distributur pupuk harus berdasarkan rekomendasi kepala daerah melalui dinas terkait. Sementara PT PIM menunjuk distributor secara sepihak dan mengabaikan surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat dengan alasan adendum."Bahkan, adendum dikeluarkan setelah rekomendasi bupati ada. Seharusnya ada komunikasi antara PT PIM dengan Pemkab Pasaman Barat sebelum adendum dilakukan," katanya.

Ia menyebutkan tidak masuk akal PT PIM melakukan adendum karena kebijakan perusahaan. Seharusnya ada pertimbangan dan komunikasi yang baik antara Pemkab dengan PT PIM."Kami curiga ada permainan dalam penunjukan distributor ini. Kami akan terus usut masalah ini karena kami tidak ingin masyarakat dirugikan," ujarnya.

Pihaknya juga akan meminta hasil evaluasi terhadap distributor oleh PT PIM dan pengawasan dari KP3 Pasaman Barat. Jika banyak pelanggaran, kalau perlu produsennya ditukar dengan yang lain.Ketua KP3 Pasaman Barat Yudesri mengatakan PT PIM jelas sudah melanggar Peemendag tersebut tanpa mengacuhkan rekomendasi bupati.

"Setiap rapat yang diadakan selalu alasan evaluasi dengan adendum. Kami akan ke General Manager PT PIM di Aceh untuk menanyakan persoalan ini karena pimpinan di Sumbar tidak bisa memutuskan," katanya.Sementara itu dari pengawasan yang dilakukan di lapangan ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya banyak kios atau pengecer yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai, dan banyak pupuk yang menumpuk di gudang distributor atau kios.

"Banyak terjadi pelanggaran sejak awal penunjukan distributor ini sampai distribusi. Persoalan ini akan kami bawa ke PT PIM di Aceh," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Wilayah PT PIM Sumbar Edi Suhamdi mengatakan sesuai arahan pimpinan adendum dilakukan untuk evaluasi kerja distributor yang lama dari Januari sampai Juni 2017."Saat ini PT PIM sedang melakukan lelang untuk konsultan penilai sehingga Juni hasil evaluasi akan jelas," katanya.

Ia juga mengakui sebelum adendum dilakukan pihaknya tidak memberitahukan kepada Pemkab Pasaman Barat karena itu merupakan kebijakan pimpinan."Kami mengaku salah tidak menjalin komunikasi dan ke depan akan diperbaiki. Evaluasi dilakukan bukan saja kepada distributor yang lama tetapi juga terhadap calon distributor," ujarnya.Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perkebunan Jayasman menyayangkan apa yang dilakukan PT PIM tidak mengacuhkan rekomendasi bupati terkait distributor."Apalagi alasan saat ini konsultan penilai sedang tender lelang. Sementara pupuk sudah didistribusikan sejak Januari dan adendum habis pada Juni. Jadi kapan tim itu menilai," sebutnya.

Ia menyetujui Pemkab Pasaman Barat langsung menemui PT PIM di Aceh sehingga jelas apa alasan sebenarnya.Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Setia Bakti menegaskan sesuai Permendag Nomor 15 Tahun 2012 sudah dikunci bahwa penunjukan distributor harus berdasarkan rekomendasi bupati atau dinas terkait."Saat ini kami menilai PT PIM telah melanggar. Seharusnya sebelum melakukan adendum dan menunjuk distributor, PT PIM berkoordinasi dengan Pemkab Pasaman Barat. Bahkan, jikapun dilakukan adendum tetap berdasarkan rekomendasi bupati," tegasnya.

Sementar itu, anggota DPRD Pasaman Barat Dt Anwir Bandaro menilai PT PIM sudah membuat pelanggaran fatal dalam menunjuk distributor dengan melecehkan surat rekomendasi bupati sesuai Permendag Nomor Tahun 2012."Artinya pupuk yang beredar saat ini boleh dikatakan ilegal dan harus dihentikan. Pelanggaran di awal penunjukan distributor sudah terjadi, tentu produknya juga tidak sah," katanya.Ia mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kalau perlu panitia khusus (Pansus) DPRD akan dibentuk secepatnya.Ia mengharapkan KP3 yang telah dibentuk oleh Bupati Pasaman Barat yang terdiri dari berbagai unsur termasuk aparat hukum harus bersikap tegas dan menghentikan penyaluran pupuk tersebut.Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2012 untuk syarat penunjukan distributor salah satunya pada pasal 4 huruf f yang mengatakan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor yang baru.

"Itu jelas dibunyikan. Namun kenyataannya kenapa PT PIM masih menunjuk distributor yang lama. Diduga ada permainan dalam penunjukan distributor ini. Kenapa adendum dilakukan ketika rekomendasi yang baru telah diterbitkan," sebutnya.
Dinas Keperasi Perdagangan Industri dan UKM Pasaman Barat telah menunjuk empat distributor pada 2017.Namun, kenyataannya PT PIM malah menunjuk distributor yang lama tanpa menghiraukan rekomendasi terbaru yang dikeluarkan pada 29 Desember 2016.Distributor baru sesuai rekomendasi bupati itu adalah CV Liqa dan Raffa, CV Triatama Gemilang, CV Wahana Utama, CV Singgalang Jaya Grup. Tetapi PT PIM tetap melaksanakan distribusi dan kontrak kerja dengan distributor lama yakni CV Doris Bifatama, CV Bunga Tani, CV Bersama Jaya dan CV Singgalang Jaya Grup. (*)

Previous Post Next Post