Kemacetan akan yrtjadi terjadi dengan adanya proyek pembangunan mall di Jalan Khatib
Sulaiman yang merupakan Kawasan aktivitas kendaraan proyek ukuran super besar
yang tetap beroperasi di saat jam sibuk masyarakat pagi dan sore hari. Bahkan,
kemacetan mencapai hingga ke bundaran Simpang Presiden. Karena di saat jam-jam
tertentu, jalan itu menjadi jalur utama masyarakat Mobil-mobil
proyek di atas 10 roda itu tetap melakukan aktivitasnya, seperti membongkar
barang-barang kebutuhan proyek. Truk-truk molen semen juga tetap melakukan
aktivitasnya, sehingga di saat parkir akan menyisakan sedikit badan jalan dan
berakibat tidak lancarnya lalu lintas.Begitu
juga saat truk hendak masuk ke dalam proyek maupun truk-truk besar yang hendak
berbelok. Petugas proyek akan menghentikan kendaraan yang hendak lewat. Di saat
jam sibuk, kondisi itu menimbulkan penumpukan kendaraan. Petugas proyek seakan
hanya mementingkan proyek pembangunan mall itu lancar tepat waktu, namun
mengorbankan kepentingan orang banyak.Menyikapi
hal itu, Ketua Komisi III DPRD Padang, Zulhardi Z. Latif mengatakan, pihaknya
bersama anggota komisi III lainnya siap melakukan kunjungan dan hearing dalam
waktu dekat ke kawasan mall yang berdiri di Khatib Sulaiman tersebut.
“
Kita akan lakukan survey ke lokasi yang dikatakan menimbulkan kemacetan itu. Apakah kondisi itu betul diakibatkan dari aktifitas mall tersebut atau memang diakibatkan oleh volume kendaraan yang saat ini sangat begitu banyak,” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (17/4).Zulhardi juga menegaskan, dalam membangun suatu usaha apalagi berada di kawasan lalulintas, maka pihak pengelola harus melengkapai izin- izin tertentu. Salah satunya berkaitan dengan akses jalan yang harus dikaji mengenai dampak lingkungan di kawasan itu serta analisa dampak lalu lintas (Amdal Lalin) dari mall tersebut. Hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 57 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas.
Kita akan lakukan survey ke lokasi yang dikatakan menimbulkan kemacetan itu. Apakah kondisi itu betul diakibatkan dari aktifitas mall tersebut atau memang diakibatkan oleh volume kendaraan yang saat ini sangat begitu banyak,” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (17/4).Zulhardi juga menegaskan, dalam membangun suatu usaha apalagi berada di kawasan lalulintas, maka pihak pengelola harus melengkapai izin- izin tertentu. Salah satunya berkaitan dengan akses jalan yang harus dikaji mengenai dampak lingkungan di kawasan itu serta analisa dampak lalu lintas (Amdal Lalin) dari mall tersebut. Hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 57 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas.
Namun
demikian, tentu sebelumnya pihaknya akan menelusuri dengan detail terlebih
dahulu kebenaran dari persoalan itu serta akan melakukan koordinasi dengan
pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan mall terkait
titik terang persoalan itu agar masyarakat tidak kecewa dengan kehadiran mall
tersebut. Di sisi lain, masyarakat pengendara yang melalui akses tersebut tetap
bisa nyaman.
“Kita
hanya meminta kepada pihak mall untuk mematuhi aturan dan rambu-rambu yang
telah ada di sana agar kemacetan dapat terhindar di kawasan tersebut serta
ketertiban lalu lintas di jalan dapat terjaga,” ungkap politisi Golkar
tersebut.
Salah
seorang pengendara, Zul (35), warga Tabing mengatakan, setiap pagi dan sore ia
melewati jalan tersebut. Kalau pagi saat akan berangkat kerja, pasti terjadi
kemacetan di tempat itu akibat antrean kendaraan karena kendaraan proyek itu.
Ia berharap pemerintah tetap memberlakukan larangan kendaraan besar masuk di
saat jam sibuk, sehingga lalu lintas tetap lancar.
Sementara,
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Hamidi menyatakan, terkait apakah
diperbolehkan atau tidaknya kendaraan ukuran besar beraktivitas di jalur KTL,
itu merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan. Namun, untuk penindakan
tentunya akan terus dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran.
”Diperbolehkan
apa tidaknya kendaraan besar masuk KTL atau tidak itu tergantung aturan dari
Dinas Perhubungan. Namun di saat jam sibuk, jalur KTL itu selalu dilakukan
pengaturan untuk memperlancar lalu lintas. Untuk penindakan, tentunya akan
dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.
Di sisi
lain, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Sani mengatakan, proyek
tersebut sudah memiliki dokumen Amdal Lalin (analisis masalah dampa lingkungan
lalu lintas). Dalam Amdal Lalin tersebut sudah diterapkan sejumlah aturan yang
harus mereka patuhi. Termasuk jam keluar masuk truk pembawa material.“Mereka
sudah dilengkapi Amdal Lalinnya. Tapi jika memang menyimpang, kita akan cek
lagi ke sana,” pungkasnya.(*wt)
Tags:
Parlemen