Ketua Pansus I Dprd Padang, Kita Tidak Hanya Mengejar Pencapaian Pad Tapi Menggenjot Pelayanan Publik Secara Maksimal

Realitakin.Com-Padang
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Masrul Rajo Intan mengatakan, Pansus I bersama SKPD terkait membahas realisasi pendapatan sesuai target yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2016.  “Namun harus diingat, kita tidak hanya mengejar pencapaian target PAD, tapi juga menggenjot pelayanan publik diberikan secara maksimal. Kalau ada orang yang ingin operasi di rumah sakit, jangan ditanya uangnya dulu, tapi lakukan tindakan medis secepatnya, sehingga masyarakat terlayani dengan baik. Ini selalu saya wanti-wanti kepada RSUD dan Dinas Kesehatan,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

 Dinas Pemuda Olahraga, dari target yang ditetapkan pada 2016 sebesar Rp2.750.000.000,-, hanya berhasil merealisasikan 71 persen lebih.Selain, Dispora, masih ada SKPD yang lain, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadan Kebakaran, dan lainnya.

Nanti, realisasi pada masing-masing SKPD akan kita rangkum dan sampaikan dalam bentuk laporan. Saat ini kita masih dalam tahap pembahasan untuk perbandingan pencapaian target PAD pertahunnya,” ujar Masrul kemaren 14/4. Misalnya saja pada Dinas Kesehatan, selalu terjadi peningkatan PAD dari tahun 2014, 2015, dan 2016. Pada tahun 2014 hanya tereasliasi Rp14 miliar, sedangkan pada tahun 2016 terjadi peningkatan realisasi menjadi Rp18 miliar.

Tak hanya mengevalusi realisasi pendapatan pada masing-masing SKPD, Masrul Rajo Intan juga menegaskan, pihaknya juga memberikan masukan kepada masing-masing SKPD bagaimana mencari penambahan pendapatan. Misalnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.“Kita menyarankan kepada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan untuk merevisi Perda (Peraturan Daerah, red) yang ada. Sebab, pada Perda yang sekarang tentang Denda Akte Kelahiran, jika lewat dari 60 hari dari waktu kelahiran, maka didenda Rp60 ribu,” jelasnya.


Masrul mengatakan, dari target yang ditetapkan untuk denda keterlambatan pengurusan Akte Kelahiran sebesar Rp650 juta, realisasinya mencapai Rp1 miliar lebih. Berarti ada sekira 100 ribu penduduk Kota Padang yang terlambat mengurus Akta Kelahiran anak-anak mereka.“Ini menunjukkan, masyarakat menganggap sepele mengurus Akta Kelahiran anak mereka. Saat diperlukan, baru mereka mengurus Akte Kelahiran. Kita sarankan Perdanya direvisi, yang dendanya Rp60 ribu ditingkatkan menjadi, ya bisa Rp150 ribu atau Rp200 ribu, seperti di Depok,” cakapnya. (wt*)
Previous Post Next Post