Karena Surat Terbuka Tak Digubris Walikota Padang di PTUN

Realitakini>com-Padang
Zentoni SH MH Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bogor, ,  kecewa berat kepada Walikota Padang, Buya Mahyeldi Anshari, karena surat terbuka yang dikirimnya pada tanggal 1 September 2016 lalu, agar menghentikan pembangunan Transmart tidak digubris dan dianggap anggin lalu oleh walikota.

“Surat terbuka yang dimaksud terkait dengan Pusat belanja Transmart Carrefour yang diduga melanggar Perda RTRW Kota Padang. Oleh karena itu dengan berat hati kami terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum,” kata Advokad/direktur LBH yang menetap di Bogor ini.Namun Zentoni putra Air Haji Pessel ini belum bisa memastikan kapan walikota Padang akan diajukan ke PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara). “Kita lihat dulu bagaimana hasil kesepakatan teman teman di Padang,” tambahnya.

Menurut Zentoni, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 273/IMB/U2/LT.05/PU.04/16 tanggal 22 Maret 2016, diberikan kepada PT. Trans Ritel Property, diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030 khusus Pasal 70 ayat 3 yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan Khatib Sulaiman adalah Kawasan Perkantoran Pemerintah dan bukan kawasan bisnis atau usaha.

Dampak lain dari pembangunan Carrefour ini terlihat saat soft louncing, terjadi kemacetan parah disepanjang Jalan Khatib Sulaiman dan arus kendaraan terpaksa dialihkan ke Ulak Karang. Padahal kawasan Jalan Khatib Sulaiman, termasuk kawasan zona merah, lokasinya sangat berdekatan dengan pantai Padang, dengan demikian Pemerintah Kota Padang harus melakukan Analisis Resiko Bencana sebelum memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT. Trans Ritel Property. ” Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” tambah Putra Air Haji Pessel kelahiran tahun 1979 ini.


Advokat yang pernah menangani kasus Regina dengan mantan suaminya pengacara kondang Farhat Abbas ini mengatakan, seharusnya sejak awal Pemerintah Kota Padang tidak memberikan Izin Lingkungan kepada PT. Trans Ritel Property karena berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan disebutkan bahwa dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya. (YY/Wt)
Previous Post Next Post