"Perda Listrik Ini Diharapkan Mampu Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Realitakini.Com-Sumbar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah. Dua Ranperda tersebut adalah perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan dan Perda tentang Program Pembentukan Perda. melalui rapat paripurna, Senin (29/5), 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna menyampaikan harapan, agar peraturan - peraturan yang dilahirkan dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dengan baik sehingga memberikan dampak positif kepada masyarakat. Perda Ketenagalistrikan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik dalam jumlah yang cukup dan memadai.
"Perda Listrik ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Perlu disadari bahwa masih ada sekitar 17o ribu keluarga di Sumatera Barat atau 13,8 persen dari total penduduk yang belum mendapat pasokan listrik," kata Hendra.
Perda ini juga diharapkan bisa menumbuhkan investasi dan mendorong peningkatan pendapatan daerah. Ketua Tim Pembahas Ranperda Listrik H. M. Nurnas menyampaikan, Sumatera Barat memiliki potensi dalam pengembangan sumber-sumber pembangkit listrik mikro dan listrik tenaga surya.
"Potensi sumber pembangkit listrik cukup banyak, mulai dari sumber air untuk mikro hidro, tenaga surya dan panas bumi," ujarnya.
Bahkan, Nurnas mengungkapkan, dari kunjungan studi banding tim pembahas ditemukan daerah yang sudah mengolah sampah menjadi sumber tenaga listrik. Daerah tersebut adalah Jawa Timur yang mengolah sampah menjadi daya listrik berkekuatan 1,2 megawatt, mencukupi untuk masyarakat di sekitar dan sisanya dijual ke PLN.
Sementara itu, terkait Perda Pembentukan Perda, DPRD meminta pemerintah lebih serius dan mematuhi program pembentukan perda yang telah disusun setiap tahun. Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Suhemdi mengingatkan, pemerintah masih belum sepenuhnya patuh kepada apa yang telah ditetapkan.
"Buktinya, setiap tahun selalu saja ada Ranperda yang sudah diagendakan tetapi tidak diajukan oleh pemerintah ke DPRD," kata Suhemdi.

Untuk itu, dengan adanya Perda Propem Perda tersebut diharapkan dapat berjalan lebih maksimal lagi dan dipatuhi sehingga program kerja Badan Pembentukan Perda DPRD dapat tercapai sesuai yang telah dijadwlkan. Rapat paripurna tersebut selain beragendakan penetapan dua Ranperda juga diisi dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumatera Barat tahun 2016. Selain itu, juga diagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Tatakelola Pelaksanaan Pembangunan Sumatera Barat. (Wt*Pk)
Previous Post Next Post