Tiga ranta inisiatif dprd kota padang

Realitakini.com-Padang,
.Hubungan DPRD dengan Pemerintah Daerah sebagai mitra, ini menandai dimulainya sistem pemerintahan daerah baru, yang dipandang lebih demokratis. Dengan kedudukan barunya, DPRD diposisikan lebih kuat karena mengawasi pemerintah daerah, sehingga diharapkan dapat membawa aspirasi masyarakat dan memperjuangkan tuntutan serta kepentingan masyarakat.Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bukan lagi bagian dari pemerintah daerah. Kedudukan DPRD sebagai badan legislatif dengan tegas dipisahkan dari pemerintah daerah sebagai badan eksekutif. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menempatkan DPRD sebagai komponen penting dan sentral dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di daerah. DPRD sebagai badan legislatif daerah mempunyai kedudukan yang sederajat dan menjadi mitra Pemerintah Daerah

Keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, hasil revisi UU No. 22 Tahun 1999, tidak serta merta mengubah kedudukan DPRD. Dijelaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah ini memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.Hal ini bisa kita lihat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa dalam membuat membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) harus melibatkan kedua komponen tersebut. Perda sebagai peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD, berfungsi sebagai peraturan yang mengatur hal-hal khusus .

Meski,Undang-undang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Perda dengan persetujuan DPRD, tidak berarti bahwa semua kewenangan membentuk Perda ada pada Kepala Daerah, dan DPRD hanya memberikan persetujuan saja. DPRD juga dilengkapi dengan hak mengajukan rancangan Perda dan hak mengadakan perubahan terhadap rancangan Perda. Bahkan persetujuan itu sendiri mengandung kewenangan menentukan

.Hak mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), lazim disebut hak inisiatif, hak yang dimiliki oleh DPRD untuk mengajukan rancangan undang-undang dan hak DPRD mengajukan rancangan Perda. Dalam hal ini, DPRD atas inisiatif sendiri dapat menyusun dan mengajukan rancangan Perda.Berdasrkan hal tersebut di atas maka DPRD Kota Padang, Sumatera Barat,menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di DPRD setempat, Jumat.tangal 5 mai 2017 yang di pimpin olek wakil ketua DPRD H.Wakyu Irama Putra. 

Sidang paripurna dengan agenda penetapan Ranperda Inisiatif DPRD menjadi perda tersebut dihadiri sebanyak 25 anggota dewan setempat, Wali Kota Padang, Kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya.Wahyu Iramana Putra mengatakan bahwa tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda tersebut telah melalui pembahasan yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah setempat.Tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan itu adalah Perda Pelayanan Publik Nomor 9 Tahun 2017, Perda Keamanan Pangan Nomor 10 Tahun 2017, dan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Nomor 11 Tahun 2017.

Sementara, Ketua Panitia Khusus I (Pansus) Osman Ayub yang membahas tentang Perda Pelayanan Publik mengatakan tujuan penetapan perda itu untuk meningkatkan kualitas dan profesional serta kemampuan dalam memegang etika birokrasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik. Ranperda tersebut, katanya telah berdasarkan kajian yang dilakukan serta telah memenuhi landasan filosofis dan yuridis sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 sehingga layak untuk ditetapkan."Dengan harapan pemerintah daerah dapat berperan penting dalam menyosialisasikan pelaksanaan Perda Pelayanan Publik ini," katanya.

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan dengan disahkannya perda tersebut Kota Padang memiliki panduan untuk Pelayanan Publik, Keamanan Pangan, dan RTH, dari ketiga perda itu nantinya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota (Perwako) dalam pelaksanaan dari ketiga perda itu."Dengan tindaklanjut melalui Perwako maka perda akan dapat diimplementasikan dan dioperasinalkan," katanya.
 Adanya perda pelayanan publik, akan lebih memaksimalkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan profesional dan berkualitas, kemudian untuk keamanan pangan, katanya tidak hanya tentang ketersediaan pangan."Tetapi bagaimana menjaga pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat merupakan pangan yang aman dan tidak mengganggu kesehatan mereka," ujarnya. (Wt)

Previous Post Next Post