Agenda Kepemudaan usulan prakarsa DPRD

Realitakini.Com- Sumbar 
Pengajuan Ranperda Kepemudaan ke tingkat pembahasan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat, Kamis (13/7). Marlina Suswati, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat yang menjadi juru bicara Tim Pembahas Ranperda Kepemudaan menyebutkan, Ranperda tersebut mendukung peran generasi bangsa dalam mencapai cita-cita masa depan bangsa. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan mulai masuk ke dalam tahap pembahasan. Ranperda tersebut merupakan hak usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2017.

Pemuda bukan sebagai objek pembangunan, tetapi adalah pelaku pembangunan. Ranperda ini mendorong peran generasi muda untuk tujuan tersebut," kata Marlina.
Ranperda Kepemudaan, lanjutnya, menjadi regulasi dalam mengatur pembinaan generasi muda. Di samping itu, juga berfungsi sebagai pendorong tumbuhnya jiwa kewirausahaan.

Tumbuhnya jiwa wirausaha di kalangan generasi muda akan mengubah pola pikir dari sebagai pencari kerja menjadi generasi yang mampu menciptakan lapangan kerja. Ranperda Kepemudaan telah melalui kajian yang mendalam sehingga diharapkan mampu mendorong generasi muda menjadi mandiri.

Dia menyebutkan beberapa hal krusial yang termaktub di dalam Ranperda Kepemudaan. Diantaranya pembinaan, pengembangan kewirausahaan, kepeloporan serta pengawasan. Dia mengharapkan, Ranperda yang menjadi usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat itu bisa disahkan menjadi Perda dalam rangka mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Asisten I Sekretariat Provinsi Sumatera Barat Devi Kurnia dalam sambutan pemerintah terhadap Ranpera usul prakarsa DPRD tersebut menyambut baik Ranperda Kepemudaan. Regulasi tersebut diyakini akan menjadi pemacu tercapainya visi dan misi pemerintah mewujudkan generasi muda yang berkarakter melalui misi revolusi mental.

"Selanjutnya, generasi muda memang perlu didorong untuk mampu berwirausaha, mandiri dan menciptakan lapangan kerja. Ranperda ini diharapkan mampu menjadi pendorong untuk mewujudkan hal tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, Ranperda Kepemudaan akan dibahas bersama antara DPRD dengan pemerintah provinsi. DPRD berharap, Ranperda Kepemudaan dapat dituntaskan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017. (Wt/*)
Previous Post Next Post