DPRD Sumbar Terhadap Ranperda RZWP3K Tidak Persoalan Hukum

Realitakini.Com -Sumbar
Pemerintah provinsi diminta untuk melakukan pendataan secara mendetail terhadap seluruh pulau-pulau yang ada hingga pulau terluar sehingga tidak memunculkan persoalan hukum nantinya Hal itu disampaikan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K) pada rapat paripurna DPRD, Senin (17/7). Salah satu fraksi yang mempertanyakan hal itu adalah Fraksi PKS. Melalui Juru Bicara fraksi, Rahmad Saleh, PKS meminta keterangan dari pemerintah soal status hukum pulau-pulau kecil tersebut, terutama yang posisinya berbatasan dengan provinsi tetangga. 

"Apakah pulau-pulau kecil tersebut seluruhnya sudah masuk dalam pendataan sesuai dengan ketentuan batas wilayah serta tidak dalam sengketa dengan daerah tetangga. Ini harus diperjelas sehingga pengaturan zonasi wilayah nantinya tidak bermasalah," katanya. 

Selain status hukum, dia juga mempertanyakan mengenai kompetensi pihak-pihak yang melakukan kajian akademis terhadap Ranperda RZWP3K tersebut. Dia berharap, pemerintah memakai tenaga-tenaga pengkaji yang profesional dan kredibel.

"Rancangan zonasi ini disusun untuk 20 tahun, jadi kami ingin mempertanyakan apakah tenaga yang dipakai untuk melakukan kajian memiliki kredibilitas untuk itu," tambahnya. 

Dia melihat, pembagian zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sama pentingnya dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dengan pembagian zonasi tersebut, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan perairan akan semakin terstruktur dan terencana. Sementara itu, Endarmy dari Fraksi Nasdem mengingatkan pemerintah agar pembagian zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. Masyarakat harus merasakan dampak peningkatan ekonomi dan kesejahteraan dari pembagian zonasi tersebut. 

"Pembagian zonasi ini harus memberikan dampak positif kepada perekonomian masyarakat," tegasnya. 

Dia meminta pemerintah mengatur pembagian sesuai dengan potensi dan kondisi dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut. Wilayah yang memiliki potensi untuk industri pariwisata dan kawasan perikanan, harus jelas peruntukkannya. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengajukan Ranperda RZWP3K ke DPRD pada rapat paripurna pekan lalu. Dalam penyampaian nota pengantar disebutkan, terdapat 185 pulau di perairan Sumatera Barat. Pulau-pulau tersebut berada di tujuh kabupaten dan kota. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, menutup rapat paripurna meminta pemerintah untuk memperhatikan hal-hal yang disampaikan oleh fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut. 

"Saran, masukan dan pertanyaan dari DPRD melalui fraksi-fraksi adalah dalam rangka penyempurnaan sehingga Perda yang dilahirkan bisa menjawab kebutuhan dan diaplikasikan dengan baik," tutupnya. 

Menangapi saran saran dari fraksi tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyarankan beberapa perubahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan. Ranperda tersebut merupakan Ranperda usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Beberapa penyesuaian perlu dilakukan agar perda sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. "Ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU nomor 23 tahun 2014. Diantaranya ada pasal yang sebaiknya ditiadakan dan ada pula yang membutuhkan penambahan atau pengurangan," kata Nasrul. Secara umum, Nasrul menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap penggunaan hak usul prakarsa DPRD dalam melahirkan regulasi terhadap bidang kepemudaan. Namun, agar Perda yang dilahirkan sesuai dengan kewenangan daerah dan bisa diaplikasikan, perlu dikaji secara cermat sehingga tidak bertentangan atau diluar kewenangan pemerintah daerah. 

Sedikitnya, ada 20 lebih item yang disampaikan Nasrul Abit yang perlu dikoreksi dari draft Ranperda tersebut. Diantaranya mengenai konsideran, bab dan pasal terutama yang berkaitan dengan perencanaan dan pendanaan. Beberapa kalimat di dalam pasal-pasal juga membutuhkan penjelasan yang lebih detail sehingga tidak menimbulkan keraguan dan salah penafsiran. 

"Pada prinsipnya, saran dan masukan yang disampaikan adalah sebagai wujud dari kemitraan antara pemerintah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan sehingga dengan koreksi yang disampaikan dapat melahirkan sebuah aturan yang sempurna dan bisa dilaksanakan," katanya. 

Ranperda Kepemudaan sebagai usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2017. Ranperda ini disusun dan diusulkan melalui Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, diajukan pada rapat paripurna pekan lalu (Kamis, 13 Juli 2017). (Wt*Pik)
Previous Post Next Post