Penjual 5 Kg Ganja di Penjual Ganja Ditres Narkoba Polda Sumbar

Realitakini.com-sumbar
Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Sumbar Yulimar Th didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Syamsi  mengadakan jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Rabu 1 2/7.  Tentang kronolgis penangkapan WP penjenjual narkotika jenis ganja . WP ditangkap jajaran Ditreskrim Narkoba Polda Sumbar. pada Senin 10/10 yang lalu di komplek perumahan Cahaya Madani Sungai Lareh Kel. Lubuk Minturun Koto Tangah Padang.

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa lima (5) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dalam tas plastik warna biru dan sebuah hen pon warna hitam dalam kantong celana tersangka.  Menurut keterangan WP ganja tersebut di dapat dari kakaknya ,ketika sudah carai alamt kakak WP tapi sudah ndak ada di tempat Yulisma,

Akibat perbuatan WP yang secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan satu ini WP harus mempertanggung jawaban perbuatanya sesuai dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.”Kami bertekad untuk menghentikan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar” ujar Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Sumbar Yulimar TH dihadapan wartawan di Mapolda Sumbar pada Rabu 12/7.Dari hasil pengungkapan beberapa kasus narkoba ditenggarai lebih banyak bearasal dari Aceh, Medan dan Pekan Baru Riau. (Wt)
Previous Post Next Post