Ranperda Protokoler Di Setujui Wali Kota Padang

Realitakini.Com-Padang 
“Secara prinsip, Pemko Padang mendukung Ranperda inisiatif  DPRD tentang protokoler , namun harus dilengkapi naskah akademisnya,” sebut Wali Kota.Berdasarkan penyampaian dari inisiator Ranperda inisiatif dewan sebelumnya, bahwa dalam penyusunannya harus ada kajian kajian  atau penelitian yang tertuang dalam naskah akademis sesuai amanat dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Padang mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan, Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal itu disampaikan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam Paripurna di DPRD Padang, Senin (31/7).

Hal itu tidak dilakukan terhadap rancangan perda kota Padang inisiatif dewan tentang kedudukan protokoler Administratif Pimpinan dan anggota DPRD karena murni sebagai amanat dari peraturan yang lebih tinggi yaitu peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak pedoman administratif dewan.

Berkenaan dengan hal tersebut, , sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai produk hukum adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. Kemudian, Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri  tentang Pembentukan Hukum Daerah dan Peraturan DPRD Kota Padang Nomor 1 tahun 2015 tentang tata tertib DPRD Padang.” ujarnya. “Selain itu dalam pengimplemetasikannya harus dipertimbangkan  juga keuangan daerah dan tetap memperhatikan azaz patutan kewenangan serta rasionalitas,” ujar Walikota Padang Mahyeldi

“Berdasarkan hal itu, mensyaratkan terhadap pembentukan produk hukum yang baru harus didukung oleh naskah akademis,” ujarnya.

Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut, tambahnya maka akan dapat menimbulkan akibat hukum terhadap produk hukum itu. Dalam hal ini Walikota berharap pada DPRD Padang dapat melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda inisiatif tersebut dan ke depannya dapat berjalan dengan lancar.(*Wt)
Previous Post Next Post