KOMISI v dprd Sumbar pertanyakan uang masuk mesjid raya dan PPDB

Realitakini-Com-Sumbar
Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat kerja dengan dinas pendidikan  dinas pariwisata serta kobirobina mental Rabu (5/7).Persoalan  yang dibahas ke dalam rapat tersebut dengan Dinas Pendidikan rovinsi,yaitu beralihnya kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke pemerintah provinsi,  Ketua komisi V Hidayat menegaskan, dengan persoalan itu harus menjadi perhatian lebih serius 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 khususnya untuk tingkat Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA dan SMK) menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Persoalan masih kurangnya daya tampung SMA dan SMK terhadap tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) menjadi sorotan untuk dipecahkan bersama.

" Sekarang ini SMA dan SMK sudah menjadi kewenangan Pemprov. Ini harus menjadi perhatian yang lebih serius agar tamatan SLTP mendapatkan jaminan kelangsungan pendidikan ke tingkat SLTA," kata Hidayat.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Endarmy menambahkan, Dinas Pendidikan harus mencari solusi untuk memecahkan persoalan keterbatasan daya tampung tersebut. Dari beberapa kasus yang sempat ditelusuri, ada sekolah yang jumlah pendaftarnya membludak namun daya tampungnya hanya sedikit.
"Tentunya persoalan seperti ini harus memperoleh solusi. Ada sekolah yang mendapat pendaftar sampai 2 ribuan sementara yang diterima hanya sekitar 400-an saja," tambahnya.
Dalam rapat dengar pendapat yang juga dihadiri oleh beberapa orang anggota komisi V seperti Saidal Masfiuddin, Marlina Suswati, Supardi dan Sabar AS itu, Kepala  Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Burhasman menjelaskan, jumlah tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri dan swasta tahun 2017 ini sebanyak 92.534 orang.
"Sedangkan total daya tampung SMA, SMK dan MA negeri dan swasta yang ada hanya sekitar 90.952 orang sehingga memang masih terjadi kekurangan daya tampung terhadap tamatan SLTP," jelasnya.
Disamping itu, ada beberapa sekolah yang berada di bawah kementerian lain seperti Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI), Sekolah Menengah Analis Kimia Padang (SMAKPA), SMK PP dan SMUP Pariaman.

"Total daya tampung di sekolah-sekolah tersebut sekitar 691 orang sehingga masih ada kekurangan daya tampung sekitar 900 orang tamatan SMP lagi," akunya.
Namun, secara kewilayahan, ada daerah kabupaten dan kota yang justru kelebihan daya tampung. Diantaranya Kota Bukittinggi dan Kota Padang. Untuk daerah tersebut, menurutnya diberlakukan sistim rayon bersama untuk beberapa sekolah.

Menurutnya, Dinas Pendidikan akan terus melakukan upaya pembenahan dalam pengelolaan pendidikan agar persoalan-persoalan yang terjadi bisa mendapatkan solusi, sesuai dengan yang disarankan oleh DPRD. Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat juga menyorot pengelolaan Masjid Raya Sumatera Barat. Masjid besar dan megah yang mestinya nyaman dan aman itu dinilai masih dikelola secara konvensional.
"Pengelolaan Masjid Raya masih jauh dari harapan. Masjid besar dan megah itu masih dikelola secara konvensional sehingga menjadi kurang nyaman dan kurang aman," sorotnya.
Dia mengungkapkan, tingkat keamanan di lingkungan masjid yang belum terjamin, masih menjadi keluhan masyarakat. Situasi kunjungan ke Masjid Raya dimanfaatkan oleh segelintir oknum masyarakat untuk mengeruk keuntungan melalui parkir liar.
"Ini harus diambil tindakan agar masjid sebagai sarana ibadah menjadi lokasi yang nyaman bagi masyarakat. Jangan sampai negara kalah oleh premanisme," tegasnya.
Kepala Biro Bintal dan Kesra Setprov Sumatera Barat, Syahril, dalam kesempatan itu menjelaskan, sampai bulan Juni 2017 Masjid Raya Sumatera Barat masih berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Dengan status tersebut, tidak bisa dilakukan pembiayaan terhadap operasional masjid tersebut.
"Selama itu, sejak dioperasikan tahun 2014 lalu, biaya operasional ditanggung melalui infak wakaf dan sadakah dari jamaah masjid," terangnya. Sehingga, pembiayaan tidak memadai untuk melakukan pengelolaan yang lebih optimal. Tenaga kebersihan baru bisa disediakan lima orang sementara petugas pengamanan masih dibantu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


"Untuk bisa membiayai operasional masjid dari APBD, status KDP harus dicabut dulu dan itu sudah dilakukan. Pada APBD perubahan tahun ini kami mengusulkan anggaran sebesar Rp385,6 juta," ujarnya.Dana tersebut antara lain untuk biaya dua orang imam masjid, dua orang gharin, 16 petugas kebersihan dan 12 petugas pengamanan. Untuk tahun 2018, akan diusulkan anggaran sekitar Rp1,813 miliar.( WT/PLK)
Previous Post Next Post