Seminar Ranperda Kepemudaan DPRD Provinsi Sumatera Barat

,. 
Realitakini.Com-sumbar
Dengan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan diharapkan membawa perubahan besar dalam pembinaan dan pemberdayaan pemuda di Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik Dengan lahirnya aturan tersebut, diharapkan pembinaan dan pemberdayaan pemuda dapat lebih terarah.

Meski dalam rancangannya terlihat bagus, namun Perda Kepemudaan hendaknya jangan menjadi aturan di atas kertas tanpa implementasi. Perda tersebut diharapkan segera diikuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk petunjuk pelaksanaannya. Hal tersebut di katakan Arkadiu Dt Rajo lele saat membuka seminar kepemudan  Rabu (2/8) di ruangan sidang utama DPRD Provinsi Sumbar Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat dalam kesempatan itu menyampaikan, seminar digelar dalam rangka penyempurnaan Ranperda Kepemudaan. Dengan masukan dan saran yang diperoleh dari seminar, diharapkan Perda tersebut dapat diaplikasikan dengan baik dan menjadi payung bagi pembinaan dan pemberdayaan kepemudaan ke depan. 

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Barat Defika Yuliandra dalam seminar penyempurnaan Ranperda Kepemudaan, meminta, Perda Kepemudaan jangan menjadi aturan "banci". Seminar tersebut digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyempurnaan Ranperda Kepemudaan yang merupakan usul prakarsa DPRD. 
"Perda ini jangan menjadi aturan "banci". Hendaknya segera diikuti oleh Pergub sebagai petunjuk pelaksanaannya," kata Defika. 

Dia juga mengharapkan, pasal-pasal yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran dari pemerintah daerah untuk organisasi kepemudaan (OKP) agar dipertegas. Sehingga, OKP bisa menyusun rencana kerja yang membutuhkan pembiayaan. Selain itu, dia juga memberi masukan agar Perda Kepemudaan memuat kejelasan mengenai wadah organisasi kepemudaan. Sebab, KNPI sebagai wadah OKP tidak disebutkan secara jelas di dalam Perda tersebut. 

Dalam seminar tersebut, hadir narasumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, Yusuf Suparman dan H. Sanusi. Yusuf Suparman merupakan Biro Humas dan Hukum Kemenpora sementara Sanusi adala Asisten Deputi Organisasi Kepemudaan dan Pengeawasan Kepramukaan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora. 

Sanusi memaparkan materi mengenai kebijakan nasional kepemudaan yang diantaranya menyampaikan beberapa undang-undang yang berkaitan dengan pembangunan kepemudaan, tujuan pembangunan kepemudaan dan sebagainya. Sedangkan Yusuf Suparman memberikan materi mengenai urgensitas pembangunan kepemudaan. (Wt*Pk)
Previous Post Next Post