Berdasrkan Surat Walikota Padang Nomor 188/05.90/HUK-2016 Akhirnya 9 Fraksi Setujui RPJPD 2005 --2025 Jadi Perda

Realitakini.Com-Padang
Sesuai dengan Surat Walikota Padang Nomor 188/05.90/HUK-2016 perihal penyampaian Ranperda RPJPD 2005-2025. Dibentuk Pansus II untuk membahas RPJPD dimaksud untuk mendapat Persetujuan DPRD dari ranperda menjadi perda setelah mendengarkan Pendapat akhir fraksi DPRD Kota Padang tentang Rencana Pembangunan  Jangka Panjang Daerah Kota Pendapat akhir NasDem disampaikan oleh Dian Anggraini Oktavia pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. Fraksi NasDem menekankan pada penanggulangan bencana dimana akhir-akhir ini Kota Padang sering dilanda banjir padahal Pemko Padang sedang bergiatnya membangun drainase.

Sementara Fraksi Golkar Bulan Bintang melalui jutu bicara Jumadi menyampaikan peta drainase 1990 - 1995 sebagai peringkat terbaik untuk tata ruang kota. Sekarang keadaannya malah terbalik namun fraksi ini dapat menerima ranperda RPJPD dijadikan perda guna perbaikan pembangunan di Kota Padang.

Pandangan akhir Fraksi PPP disampaikan oleh Yuhilda Darwis,  RPJPD untuk merubah isu strategis dalam pembangunan Kota Padang. Semua disusun berdasarkan masalah. Melalui kajian berdasarkan acuan RPJP provinsi.
Dimana akhirnya 9 fraksi di DPRD Kota Padang menyetujui revisi rancangan peraturan daerah RPJPD 2005-2025 menjadi Peraturan Daerah Kota Padang guna menjawab berbagai permasalahan kota.(wt)
Previous Post Next Post