Wakil Ketua DPRD Kota padang Penutupan Kantor Go-Jek Bukan weweng Pemko

                                                                                                       Realitakini.com ~Padang
Ketua DPD Golkar Padang yang wakil ketua DPRd kota Padang   juga mempertanyakan dasar hukum penutupan kantor Go-Jek.Penutupan kantor Go-Jek di Kota Padang oleh pemko bukanlah solusinya Soalnya. meskipun ditutup atau tanpa kantor sekalipun yang namanya aplikasi online tetap akan bisa beroperasi.”,ujarnya.Ini dikarenakan belum adanya aturan dan payung hukum untuk angkutan roda dua yang mengatur dan tidak ada undang - undangnya, " kata Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra, Sabtu (23/9).Penutupan Kantor Go -Jek bukan kewenangan pemko  karena belum ada payung hukumnya. Jangankan ojek online, sedang ojek pangkalan saja susah ditertibkan. 

"Menurut Wahyu  dengan ditutup atau tidaknya kantor Go-Jek dimana  mereka tetap bisa beroperasi. Namun dengan adanya keberadaan kantor tentunya mereka dapat teroganisir, sehingga jika masyarakat bisa minta pertanggungjawaban jika terjadi hal yang tak di inginkan, " katanya.

. Karena, dalam undang-undang no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada diatur tentang angkutan berbasis online tersebut.Sebagai kota metripolis, jelas Wahyu, angkutan berbasis online sudah menjadi kubutuhan masyarakat, sehingga tidak bisa dihambat atau dihadang."Menjadi metro city, ini tidak bisa dihambat, tidak bisa dihalangi. Bisnis online itu tidak bisa dihalangi. Sekarang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Yang tidak membutuhkan hanya pesaing saja," ujarnya.

Wahyu pun menceritakan pengalamannya memakai jasa angkutan berbasis online tersebut. Katanya, saat tengah malam dia membutuhkan makanan, dirinya memesan melalui Gojek, dan diantarkan ke alamat dengan ongkos yang murah.Ia mengatakan, Pansus I DPRD Kota Padang sudah melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di sana, kata Wahyu, sudah regulasi yang mengaturnya. 
Sementara menurut anggota DPRD Kota Padang Zulhardi Zakaria Latif dengan kehadiran transportasi Go- Jek justru membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan transportasi murah kepada warga kota.Akan tetapi kalau berharap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Gojek, terangnya, itu tidak akan memungkinkan.  Alasannya, transportasi bukan sumber PAD bagi Kota Padang.

"Transportasi itu bukan sumber PAD bagi Kota Padang. Tidak ada PAD di transportasi. Pasalnya sarana transportasi itu adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya Ketua Komisi III ini.Jadi, jangan kita berharap, dengan adanya Go-Jek ada pemasukan bagi pemerintah kota. Ya tentu tidak bisa, kita hanya bisa tertibkan dan itu boleh.

"Kapan perlu gratiskan mobil semuanya. Seperti di Jakarta, ada yang gratis. Naik Busway bayar Rp3 ribu, kemana-mana bisa. Naik Kereta Api bayar Rp3 ribu, kemana-mana bisa. Tambah diskon lagi," jelasnya.

Pemerintah kota harusnya bersyukur dengan adanya Go-Jek, model transportasi murah bagi warga kota. Artinya, masyarakat telah membantu pemerintah menyediakan pelayanan transportasi. Ya harus kita bersyukur. Go-Jek itu kan meringankan beban pemerintah juga. Seharusnya pemerintah yang menyiapkan sarana transportasi untuk masyarakat, sekarang sudah ada masyarakat yang membantu.

"Ia mengatakan, Go-Jek sebenarnya lebih bagus dibanding model transportasi lain. Pasalnya, ojek online itu terdaftar, terdata, praktis dan mudah dilacak. Beda halnya dengan ojek pangkalan pada umumnya, susah untuk melacaknya, pelayanan serta tarifnya pun asalan saja, "ungkapnya. (wt)
Previous Post Next Post