Asosiasi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Hering Dengan Komisi IV Dan Ketua DPRD Sumber

Realitakini.Com-Sumbar 
Beberapa orang yang mengaku pengusaha angkot yang tergabung  dalam Asosiasi Pengusaha Angkutan Kota (APAK)  di kota padang  bersama organda mendatangi DPRD Provinsi Sumbar untuk melakukan Hearing terkait masyaalah ojek oline . Kedatngan mereka di sambut oleh ketua  DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahinm bersama komisi IV DPRD sumbar dan Hearing tersebut juga di ikuti oleh  Amril kepala dinas perhubungan sumbar dan kasatlantas kota padang Dalam hearing tersebut Ketua Komisi IV, M.Nurnas dalam hearing bersama Asosiasi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Padang dan DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar di ruang rapat khusus  1 gedung DPRD sumbar rabu (19/10/2017) sore.

Komisi 4 bersama ketua DPRD berjanji akan mengawal terus aspirasi masyarakat terkait persoalan angkutan berbasis online bersama Dinas Perhubungan Sumbar dan instansi terkait lainnya. H Nurnas mengaku sejak jauh hari pihaknya telah meminta pertanggung jawaban terkait persoalan angkutan berbasis online itu kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Sumbar.Selain itu, pihaknya juga terus mempelajari aturan-aturan yang ada, bahwa setelah 1 April lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kemudian ada pengaduan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Permenhub tersebut, dan pada Juni 2017 lalu  MA melalui keputusannya membatalkan 14 pasal dalam Permenhub tersebut.

“Sekaitan putusan itu maka pembatalan MA baru bisa berlaku 90 hari pasca-putusan. Itu berarti per 1 November akan ada regulasi baku angkutan berbasis online. Untuk itu kita berharap asosiasi dapat menahan diri hingga per 1 November,” tukasnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga berharapan, regulasi angkutan berbasis online yang akan dilahirkan pemerintah per 1 November nanti dapat mengkomodir kepentingan semua  pihak. Sementara Anggota Komisi IV, Mochlasin mengatakan, aturan angkutan berbasis online hingga masih belum memiliki aturan yang baku, karena tidak bisa hanya berpaku pada undang undang angkutan dan jalan raya. Apalagi UU itu lahir tahun 2009, sedangkan angkutan berbasis online sama sekali baru. Selain itu juga tidak ada pelimpahan kewenangan untuk mengatur persoalan itu kepada pemerintah daerah. 

“Oleh karena itu yang terpenting sekarang, bagaimana kita bersama-sama mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi terkait hal itu,” tegasnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Albert Indra Lukman menyampaikan, agar pemerintah juga dapat memberi kemudahan kepada angkutan konvensional terkait perizinan. Dari keterangan asosiasi, mereka begitu banyak diikat dengan aturan, berbeda dengn kemudahan operasional angkutan berbasis online,” ujarnya.Meski demikian. Albert berharapan dengan adanya perkembangan teknologi dan modernisasi menjadi bahan renungan atau membangunkan angkutan kovensional untuk mempersiapkan diri. seperti memberikan kenyamanan transportasi layaknya angkutan berbasis online. “Kita juga mendorong dishub untuk menyampaikan pada pemerintah  pusat agar memberikan kemudahan bagi angkutan kovensional,” ujarnya.

Ketua DPDR Sumbar, Hendra Irwan Rahim yang memimpin jalannya hearing, menyebutkan tranportasi konvensional dulunya merupakan pahlawan transportasi, namun seiring perkembangan zaman dan teknologi muncullah angkutan berbasis online yang berdampak pada penghidupan tranportasi konvensional. Ia juga menyampaikan, bisa jadi DPRD juga akan membuat surat kepada Gubernur Sumbar, agar tidak terjadinya perpecahan berkaitan dengan persoalan ekonomi akibat dampak dari keberadaan angkutan berbasis online.

Meski demikian Politisi Partai Golkar ini menghimbau asosiasi untuk dapat menahan diri jelang keluarnya regulasi angkutan berbasis online, termasuk kegiatan yang dilakukan oleh angkutan berbasis online, terkeculi angkutan barang berbasis online. “Jika memungkinkan pemerintah mengumumkannya di media massa,” tukas Hendra yang disambut tepuk tangan dari anggota dan pengurus asosiasi. (Wt/Gm) 
Previous Post Next Post