Gagal Lakukan Negosiasi Bodong ,Oknum Pencatat Meteran PLN Cabang Tabing Perkarakan kesalan han Konsumen.

Realitakini.Com-Padang 
Listrik saat ini merupakan ketutahan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Karena hampir dalam semua aktivitas masyarakat,saat memekai listrik. Listrik mempunyai peran yang   sangat penting dalam Peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta upaya mendorong peningkatan kegiatan ekonomi, ketersediaan tenaga lisrik sebagai infrastruktur vital yang mendapatkan dukungan politik dan ekonomi sebagai prioritas utama sekarang ini di duaia. 

Berdasarkan Undang undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, sektor ketenagalistrikan di Indonesia berada di bawah penguasaan negara yang dikelola dan dijalankan oleh PT. PLN (Persero).Sebagai pelaku utama dalam penyediaan listrik, maka PT. PLN (Persero) dituntut untuk dapat bertindak secara profesional dan dapat diandalkan
Akan tetapi, dalam kenyataannya ekspektasi tersebut masih jauh dari kenyataan nya, Karena masih banyak masalah ketenagalistrikan yang timbul karena prilaku kesewenang-wenangan petugas PLN, seperti halnya yang terjadi di PLN cabang  tabing, Karena gagal melakukan  negosiasi bodong dengan pelangan (konsumen), meteran listrik konsumen di putas tampa memberi surat pemberitahuan terlebih dahulu  kepada  pelangan(konsumen).

Seorang  pelangan (konsumen) yang bernama If menerangkan  pada beberapa awak media  bawa meteran listrik di gudang  tempat ia tinggal, di jalan  Bay Pass  Padang kilo meter 24 Kelurahan  Batipuah panjang Kecamatan Koto Tangah Padang di amabil oleh orang  bernama lung, petugas pencatat meteran yang setiap bulan datang mencatat angka meteran ke rumah saya ujar If kepada Realitakini,Com dan kepada 4 oeang  wartawan lainya dari media yang berbeda. kamis tangal 2/11/2017 di depan kantor PLN cabag tabing.    

Lebih lanjut IF mengatakan,”meteran saya di bongkar, tanpa ada surat pemberitahuan terlebih dahulu katanya.  Saya mengaku  sangat kecewa dan menyesalkan tindakan sepihak pegawai PLN. Cabang tabing yang bertidak se enak dia saja,”  kalau bengini tindakan PLN ,ini sangat merugikan pelanggan (konsumen)karena listrik pada zaman moderen sekarang ini sudah merupakan kebutuhan pokok,bagi masyarakat.
Terlebih bagi saya, listrik memang kebutuhan pokok untuk menyabung hidup keluarga saya,”ungakap  if.  Sebab alat alat di  gudang saya menggunakan arus listrik untuk mengoerasikan  mesin pendaur ulang bahan bekas (Karah),” katanya.

Sealama ini  saya tidak penah bermasuaalah, menungak membayar  listrik .Dan PLN tidak  pernah memberikan pemberitahuan  sebelum pemutusan dan pembongkaran tersebut.Padahal, menurut aturan yang berlaku pihak PLN seharusnya PLN  mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali kalau seandainya pelangan menyalahi atauran yang di berlaku di PLN. “Saya heran dan marah, Kenapa PLN datang tanpa permisi seperti maling di siang bolong membuka  mengambil  meterana saya tampa memberitahui terlebih dahulu apa kesalahan saya, ungkap IF.Apakah seperti ini kelakuan karyawan perusahaan milik negara?...kalau seandainya gagal melakuakn nego untuk berbut korupi atau pungli denag pelanag , jadi pelangan  di jadikan di perkarakan tapi seanadainya mulus akan adem aden saja ,ujar IF Kalau seandainya pun karena ketidak tahuan pelangan ,mereka melakukan kesalahan, seharus nya PLN memberikan surat pemberitahuan bahwa pelangan telah melakukan kesalahan. dahulu,” ujarnya, dan mereka minta pemeisi untuk mengabil meteran tersebut  atau memutas listrik pelangan tidak hanya main cepret-cepred (memoto )sana sini lalu membuka meteran orang ,”saya rasa tidak ada pula atauran PLN yang membeoleh kan demikian ,” ujar IF 

Lebih lanjut If menuturkan kepada realitakini.com Awal peristiwa pembongkaran  meretannya tersebut . If mengatakan,” Pertama Berawal dari saya mau memindahkan meteran dari rumah yang di depan ke rumah ke yang di sampingnya yang masih dalam lingkup itu juga. Karena saya tidak tahu saya,boleh atau tidak nya meteran itu di pindahkan, saya tanyalah kepada petuagas PLN yang bernama lung, yang kebetulan ketiaka itu mencacat angka  meteran  kerumag saya ujar IF. silung bilang  ke saya, bisa di pindahkan, lantas saya taya lagi biaya pemindahanyan , Lung mengatakan biaya pemindahannya Rp 500.000. karena Rp 500.000 menurut saya mahal, saya  mengatakan ke silung biar saya bilang dulu ke mama  dulu ,ujar If mengulangi perkataan nya saat sama lung beberpa hari sebelumnya. Lalu lung mengadakan negosiasi bodong saat itu  dengan menurunkan harga 450. Ketika itu saya tidak bisa juga  mengambil keputusan karena mama tidak ada di rumah (Padang) karena merasa uang yang di negokan lung kesaya,di rasa mahal oleh adik saya,  maka adek berkata mahal mah,biar  saya minta tolong dengan orang lain saja ( temannya), untuk memeindahkan meteran itu kata adek saya meniruan pembicaraan adeknya.  kira kira  dua hari kemudian  meteran sudah pindahkan. Ketika saya baru datang dari bukit tinggi, lung datang lagi ke gudang saya , melihat meteran sudah pindah , lung menjepret jenpret (Memoto) tempat meterarn pertama dan tempat meteran kedua. Kita itu saya pun masih bertaya pada lung  apa ada yang salah lung ?,kok di poto poto  ,Lung menjawat tidak,kalau tidak kok dipoto ujar saya, lung mengatakan untuk dokumen.seteah itu  lansung membuka meteran tersebut. Lalu saya bertanya kok di buka meterasan saya kata saya ,lung  tidak menjelaskan apa apa tapi suruh saya menyelesaiakn ke PLN ,.Karena meteran saya di bawa ,saya datang  ke PLN untuk menanyakan hal tersebut stiba di PLN  menghadap ke salah satau kariyawan PLN saya tidak tau namanya siapa  , tapi saya cuma di kasih surat denda yang bertulis di RP +_7 800.000. melihat denda yang  sebsar itu, saya proters ketika itu , tapi orang tersebut mengatakan, kesaya kalau ibuk kurang puas cabo bicara dengan bapak yang satu lagi itu  katanya.setelah saya menghadap ke bapak yang di tujukan itu ketika itulah saya bary mendapat penjelasan bahwa saya sudah melangar aturan PLN dengan memindahkan meteran dari tempat pertama ke tempat kedua  kata IF menjelaskan  setelah saya tiba di rumah (gudang) datang lagi lung menayakan berapa kena denda saya bilang Rp 8000.000 lung pura pura kaget dengan mengucapkan kata mahal juga ya!!... kata lung ,ya gimana lagi kata saya, lalu lung menego saya lagi ,ketika itu,  ibuk bayar saja RP 3000.000 saya sanbungkan lagi lampumya, urusan kedalam ( ke PLN) biar saya yang urus kata lung, tapi  saya berpikir jangan jangan ini jebakan kedua saya dalam hati ,saya tidak mau menyerahkan uang di minta lung.
 Keesokan harinya ,karena kurang puas juga  dengan denda yang di berikan,  hari kamis tangal  2/11 saya datang lagi besama dengan kakak –kakak saya ke PLN ,dan salah satu pegawai yang bernama pak Peter   mengatakan memeberi tengang waktu 15 hari kesaya  dengan cacatan harus membawa poto kopi sartifikat tanah tempat rumah(Gudang) saya  itu berdiri . yang katanya supaya dia bisa melihat denah lokasinaya.  Satu hari berselang  atau jum’at datang lagi lagi orang mengaku dari PLN memutas alairan listrik saya ke seluruhan ujar IF  dengan alasan perjajian saya tidak jelas tutur IF.

 Ketika hal tersebut di tanyakan kepada S,Pong ketua GNPK sumbar ia menjelaskan," tindakan PLN yang memutuskan sambungan aliran listrik dengan alasan  yang tidak jelas tidak mempunyai kekuatan hukum. dan pemutusan tersebut tergolong illegal atau dapat disebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.??.... "Dan bila meninjau hukum perjanjian atau kontrak, bilamana ada pelanggaran terhadap suatu isi perjanjian, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi. Sehingga dengan adanya perbuatan wanprestasi, maka upaya eksekutorial pemutusan, baru bisa dilakukan bilamana telah mendapat putusan pengadilan yang memutuskan terbukti atau tidaknya pelanggaran hukum. Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah jelas dan tegas menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang seperti itu harus dibatalkan demi hukum karena setiap tindakan pemutusan aliran listrik tanpa didahului proses hukum jelas termasuk perbuatan yang tergolong illegal. Pembongkaran meteran listrik tidak dapat dibenarkan." "Apalagi proses pemutusan pihak PLN menggunakan jasa swasta outsourcing atau kontra payung   tidak dapat dibenarkan dan mestinya dapat berakibat hukum. Seperti contoh: Hal itu tak ubahnya seperti jasa penagihan (debt collector) yang melakukan eksekusi-eksekusi kendaraan tanpa menggunakan prosedur yang benar" kata S.pong S.pong juga mengharapkan kepada PLN  jagan pernah memberikan kewenagan kepada kontrak payung untuk mengambil keputusan dlam bentuk apa pun . seharusnya PLN mengatakan kalu sendainya terjadi pelangaran(konsumen) permasyaalahan lansung mintak pendapat ke kantor PLN supaya jangan ada kesalah pahaman  antara  Pelangan PLN sudah merugikan  secara moril dan materail kerugian moril adalah kalau sudah timbul hal seperti di atas kan PLn yang di salahkan pelangan kata S,Pong (Wt/tim)  

Previous Post Next Post