Ir. Dewi Indah Juita Segel SDN 26 Kampung Baru Dan SMPN2 Batusangkar

Realitakini.Com-Batusangkar
Menyikapi penyegelan yang dilakukan Ir. Dewi Indah Juita ahli waris keluarga Alm. Hj. Nurlela terhadap SDN 26 Kampung Baru dan SMP 2 Batusangkar Kamis pagi (9/11/17) sebelum Proses Belajar Mengajar dimulai, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar segera melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait.

Turut hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Zuldafri Darma, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Efendi, SH, Kejari Tanah Datar M. Fatria, Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH, Kasdim 0307 Tanah Datar Mayor Arioko termasuk Ir. Dewi Indah Juita bersama keluarga.Dalam kesempatan itu Kadis Dikbud Abrar menyampaikan forum ini untuk menjelaskan status objek tanah yang disengketakan sehingga para pihak-pihak memahami dengan tepat putusan pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 12/Pdt.G/2003/PN-BS.Dari pihak Ir. Dewi Indah Juita menyatakan penyegelan dilakukan karena berdasarkan putusan pengadilan pihaknya merasa menang dan berhak atas tanah tersebut.

Sementara menurut persepsi pemerintah daerah, dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Batusangkar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bahwa tidak disebutkan kepemilikan atas tanah tersebut, yang ada Pengadilan Negeri Batusangkar menolak gugatan penggugat terhadap tergugat disebabkan para pihak tidak mempunyai bukti yang kuat sehingga pemerintah berpandangan dengan telah dikuasai pemerintah daerah atas hibah sebelum perkara digulirkan maka penguasaan lahan yang di atasnya berdiri bangunan sekolah semenjak tahun 1951 berada di bawah penguasaan pemerintah daerah untuk kepentingan publik.

Terkait dengan itu, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Efendi memberi penjelasan bahwa sesuai dengan permintaan Ir. Dewi Indah Juita melalui suratnya tanggal 10 Oktober 2017 mohon Surat Keterangan Inkracht maka Pengadilan Negeri Batusangkar telah menyampaikan jawaban bahwa perkara tersebut diputus Pengadilan Negeri Batusangkar pada tanggal 15 November 2003 dan Pencabutan Banding pada tanggal 29 April 2004 oleh Kuasa Penggugat yang amar putusannya baik dalam konvensi (gugatan penggugat) maupun rekonvensi (gugatan balik tergugat) menolak eksepsi dari para tergugat dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Efendi tambahkan bahwa pemberitahuan pencabutan banding tersebut telah diberitahukan kepada kedua belah pihak (penggugat/pembanding) melalui kuasa hukumnya dan tergugat pada hari Rabu 21 Juli 2004 oleh juru sita pada Pengadilan Negeri Batusangkar dan ternyata kedua belah pihak tidak mempergunakan upaya hukum tersebut sehingga perkara tersebut telah inkracht.Efendi juga menyatakan pihak Ir. Dewi Indah Juita dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam perkara ini berada pada posisi yang sama sebagai tergugat. 

Juga ditegaskan dalam keputusan ini bahwa tidak disebutkan pihak mana yang berhak atau tidak berhak atas tanah tersebut karena tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat namun secara realita lahan telah dikuasai pemerintah daerah semenjak tahun 1951 untuk kepentingan publik khususnya penyelenggaraan proses belajar mengajar SD dan SMP.Sementara Wakil Bupati Zuldafri Darma menyampaikan kejadian ini agar disikapi dengan baik, perlu kearifan bersama demi pendidikan generasi muda Tanah Datar.

“Kita perlu musyawarahkan dengan pihak Ir. Dewi Indah Juita dengan penuh rasa kekeluargaan yang tinggi demi masa depan pendidikan anak-anak Tanah Datar dan demi kenyamanan bersama,” sebut Zuldafri.

Zuldafri menyampaikan terima kasih kepada Kapolres beserta jajaran yang telah mengamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus melakukan pendekatan persuasif sehingga kejadian tersebut tidak sampai menganggu proses belajar mengajar.Terima kasih juga disampaikan kepada Ketua PN Batusangkar Efendi yang berkenan memberi penjelasan tentang putusan perkara.

“Dengan telah bersama-sama mendengar penjelasan langsung dari Ketua PN Batusangkar, jadikan lah keputusan itu menjadi bahan pertimbangan dan menumbuhkan rasa kesadaran kita demi masa depan pendidikan Tanah Datar dan kehormatan Tanah Datar,” ucapnya.
“Mudah-mudahan ini menumbuhkan pemikiran kita yang jernih, rasional dan sabar,” pungkas Zuldafri. (Wt/Humas)
Previous Post Next Post