Komisi II DPRD Sumbar Adakan seminar Kemaritiman

Realitakini.Com –Sumbar
DPRD Sumatera Barat  mengadakan Seminar  dengan beberapa SKPD yang ada di sumbar ,  selain komisi II J,juga hadir hadir  sebagai nara sumber direktorat jendral bina pembagunan daerah dari kementrian dalam negeri  Seminar tersebut bertemakan Strategi penyelasan RZWP3K dengan rencana pembanguna daerah  yang di sampaikan oleh direktorat Jendral   Ia mengatakan materi tentang  dasr kebijakan ,skenariao integrasi RZWP3K dalam rencana pembanguna daerah berdasrkan pemendagri no 86 tahun 2017,dan permendagri nomor 13 tahun2016tentang evaluasi rencana pembangunan daerah .tentang tata rungan daerah. Dasar dari kebijakan  tersebut adalah  mandat UU nomor 23 tahun2014 tentang pemerintah daerah.dan mandat  peraturan presiden nomor 16 tahuan 2017 tentang kebijakan kelautan Indonesia.

Salah Satu  dari SLM  yang bergerak di bidang kemaritima meminta agar Rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) tidak  di jadikan tempat pariwisata Hal itu mengemuka saat dengar pendapat DPRD dengan sejumlah kepala daerah di ruang istimewa DPRD Sumbar, senin 13/11/2017

"Tidak mungkin kita gegabah dalam merancang ranperda ini, kita harus kaji lebih mendalam. Ranperda ZWP3K ini harus sinkron dengan aturan yang telah ada sebelumnya, dan saya tidak ingin masyarakat kesulitan mengurus perizinan ke provinsi " ujar anggota  ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman 

Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman nilai Ranperda Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (ZWP3K) berikan kemudahan dan akan tingkatkan perekonomian masyarakat yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Dikatakannya, rapenda tersebut akan memberikan kejelasan dalam pengelolaan di kawasan perairan.

 "Ranperda ini akan memperjelas pembagian zona-zona dalam pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan yang selama ini belum berjalan optimal. Ini akan mengubah kewenangan pengelolaan kawasan laut," ujarnya kepada awak media di ruang sidang istimewa DPRD Sumbar.
Kewenangan kawasan laut mulia 0 sampai 12 mil lepas pantai akan menjadi tanggungjawab provinsi. 

"Kalau sebelumnya, 0-4 itu kewenangan pemerintah kabupaten dan 4-12 baru provinsi. Tapi, dalam. ranperda ini, sampai 12 mil lepas pantai akan menjadi tanggungjawab provinsi," ungkap Yuliarman.

Yuliarman.menambahkan, ketika Ranperda ZWP3K disahkan, itu akan mempermudah dalam persoalan perizinan. "Masalah selama ini kan banyak terjadi tumpang tindih, kalau sudah diserahkan ke provinsi, itu akan lebih memudahkan masyarakat dan itu akan terpusat..Yuliarman.menilai, selama ini banyak terjadi kesulitan dalam mengurus perizinan pengelolaan di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, katanya.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat, Yosmeri menjelaskan bahwa Ranperda ZWP3K akan dibagi dalam beberapa zonasi. "Nantinya akan ada zona pariwisata, pengolahan ikan, pengelolaan ekosistem, pengolahan terumbu karang dan zona lainnya," ujar Yosmeri.

Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum serta kemudahan kepada masyarakat, pengusaha dan investor dalam upaya mengelola kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. "Persoalan izin akan terpusat dan hal ini tentunya akan berdampak luas ke masyarakat. Masyarakat akan mendapatkan kemudahan (Wt) 
Previous Post Next Post