Beberapa Fraksi Di DPRD Kota Padang Terkesan Menolak Revis KTR


Realitakini.com-padang 
Walikota Padang, Mahyeldi dan Wakil Walikota Padang, Emzalmi menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.Sesuai Tata Tertib DPRD Kota Padang Nomor 1Tahun 2017, Ketua DPRD Kota Padang membacakan kehadiran anggota dewan sebanyak 28 orang dari 45 anggota. Diterangkan Ketua DPRD bahwa ada 7 orang anggota dewan dan 1 orang sakit.Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan alot. Pasalnya, beberapa fraksi di DPRD Kota Padang terkesan menolak revisi tersebut.

"Kita bukan menolak Perda KTR. Kita setuju diterapkan kawasan tanpa rokok. Cuma kita melihat ini bagian dari pencitraan yang dilakukan Wali Kota," ungkap Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Golkar, Rabu, 27 Desember 2017. 

Wahyu beranggapan tidak perlu revisi Perda KTR tersebut, karena pada revisi itu semua kawasan di Kota Padang tidak boleh merokok. 

"Keinginan pemko padang, semua kawasan tidak bokeh merokok dan dipasang iklan rokok. Ini kan melanggar HAM," ujarnya. 

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Padang cukup mensosialisasikan Perda KTR yang sudah ada, tanpa perlu dilakukan revisi. 

"Golkar jelas pendiriannya. Disamping Golkar, ada beberapa fraksi lainnua yang juga menolak," tukuknya. 

Sementara itu, Muhidi, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat ini berkuasa di Kota Padang menjelaskan, usulan revisi Perda KTR dari Pemko Padang sudah disesuaikan dengan PP nomor 109. 

"Usulan revisi Perda ini sudah disesuaikan dengan PP. Tak ada alasan mereka untuk menolak. Usulan pertama pemko untuk semua kawasan, sudah disesuaikan PP nomor 109," tegasnya. 
Ia mengatakan, mengenai pengaturan iklan rokok, yang dilarang itu di jalan protokol dan jalan utama. 

"Mereka ini membaca tidak draf terakhir Ranperda yang dibahas Pansus yang dicocokkan dengan PP nomor 109. Jangan-jangan mereka belum dibaca.

"Sesuai rapat pimpinan dengan Ketua Fraksi, maka pengesahan kita pending," ujar Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Rabu (27/12).
Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Kota Padang menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. 

Tujuh fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Perjuangan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura. Sedangkan dua fraksi yang menerima adalah Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. 
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Padang dan dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi Wayu Iramana Putra dan Muhidi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Padang, dihujani interupsi. Akhirnya Rapat Paripurna memutuskan menunda pengesahan revisi Perda KTR tersebut. 

"Sesuai rapat pimpinan dengan Ketua Fraksi, maka pengesahan kita pending," ujar Elly.
Namun, bahasa dipending tersebut dipersoalkan oleh Maidestal Hari Mahesa. Sebab, kata Mahesa, kata dipending tidak ada dalam tata tertib DPRD. 

"Bahasa pending itu tidak ada dalam tatib sepanjang hemat saya. Setelah tahapan loby, yang ada itu adalah ditolak atau diterima Ranperda itu," ujarnya. Esa menegaskan, sejak dirinya menjadi anggota dewan selama tiga periode dan sudah 14 tahun mewakili rakyat, baru kali ini mendengar istilah pending. Karena ia menyakini tidak ada istilah pending di dalam tatib maupun dalam tata beracara sidang DPRD yang mengatakan pending rapat paripurna pandangan akhir fraksi. 
"Makanya saya tadi bersikeras meminta kepada Ketua DPRD dan pimpinan DPRD untuk membacakan pasal yang menyatakan pending. Tapi kenyataannya mereka tidak bisa menjawab," pungkas Esa.

Emnu Azamri dari Fraksi Partai Gerindra menegaskan, jika pengesahan ditunda, maka hasil kerja Pansus akan sia-sia. Ia meminta hasil kerja Pansus II dihargai. Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kota Padang yang menangani KTR, Helmi Moesim mengatakan, pembahasan di Pansus II sudah dilalui sesuai mekanisme. Perbedaan terjadi pada pendapat akhir fraksi. 

"Di Pansus II sudah ada perwakilan fraksi. Kami berharap ada pengesahan di rapat paripurna tersebut, namun hal itu tidak tercapai. Saya sangat kecewa," ujarnya. (S/wt)
Previous Post Next Post