Sosialisasi Garam Beryodium Perlu dilakukan , Untuk Menanggulangi Gangguan Kesehatan Akibat Kekurangan Yodium.

Realitakini.com-Sumbar 
Jawaban pemerintah  atas pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda Penanggulangan Gangguan Kesehatan Akibat Kekurangan Yodium. yang telah diajukan pada rapat paripurna sebelumnya bersama dengan dua Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (18/12)

Nasrul Abit,” menjelaskan Penanggulangan Gangguan Kesehatan Akibat Kekurangan Yodium. ini “Sangat perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi garam beryodium yang memenuhi SNI,” kata Nasrul. Sosialisasi dan pengawasan terhadap penggunaan garam beryodium perlu dilakukan pemerintah dalam rangka menanggulangani Gangguan Kesehatan Akibat Kekurangan Yodium.Ini semua di lakukan  dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat, pemerintah harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran garam di pasaran.

Melalui dinas terkait, pemerintah daerah telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat terhadap garam konsumsi. Langkah-langkah tersebut antara lain melalui sosialisasi dan penyuluhan langsung kepada masyarakat melalui Gerakan Konsumen Cerdas dan Program Keluarga Sadar Gizi.

Nasrul mengakui,” dari hasil pemantauan, memang masih ditemukan garam yang tidak memenuhi SNI Akan tetapi, untuk garam konsumsi tidak adayang tidak mengandung yodium.

Dia juga  menyebutkan, kebutuhan garam masyarakat Sumatera Barat dipasok dari luar daerah karena tidak bisa memproduksi garam sendiri. Air laut di perairan Sumatera Barat tidak memiliki potensi karena kandungan garamnya rendah.Menurutnya, kebutuhan garam konsumsi di Sumatera Barat per tahun lebih kurang 18 ribu ton sementara kebutuhan garam untuk industri lebih kurang 6 ribu ton. Untuk tata niaga garam, saat ini hanya mengikuti mekanisme pasar setelah keluarnya Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015.(Wt)
Previous Post Next Post