Akardaius:Perubahan Dari Perda Nomor 6 Tahun 2007 Ke Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014


Realitakini.com-Sumbar
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan perubahan dari Perda nomor 6 tahun 2007. Perubahan dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014Rapat Paripurna  penetapan perda ini dibuka  Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano . Senin (26/3)

 diharapkan pengelolaan barang milik harus lebih baik dan efektif, kedepan, “kata  Arkadius .  permasalahan yang masih menjadi catatan BPK, tidak terulang lagi,”ujaranya.
Dengan lahirnya Perda ini DPRD Sumatera Barat dalam Rapat Paripurna telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pendataan dan pengelolaan aset daerah dilakukan lebih optimal. Penetapan Perda  Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sembilan Fraksi DPRD Sumbar menyatakan setuju  menjadikan Ranperda ini menjadi Perda.

Dengan Ditetapkannya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat Wakil Ketua DPRD Sumbar ,ia berharap agar pemerintah dapat secepat mungkin mengoprtimalkan pelaksanaanya sehingga mendatangkan manfaat yang cukup besar terhadap provivsi Sumatera Barat terutama dalam peningkatan PAD. “Barang-barang milik daerah harus diperjelas, apakah sudah dimusnahkan, masih digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Ini harus dicatatkan secara lebih jelas lagi

Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dilakukan oleh Komisi III sebagai tim pembahas. Rahmat Saleh, juru bicara tim pembahas Ranperda menjelaskan, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat mengakomodir dinamika pengelolaan yang terus berkembang.
Rahmat Saleh  menjelaskan sesuai dengan amanat PP nomor 27 tahun 2014, pengelolaan perlu disederhanakan. Melalui mekanisme pengelolaan yang lebih komperehensif, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar,” terangnya.

Meski pada prinsipnya fraksi-fraksi sepakat terhadap Perda tersebut, namun beberapa fraksi menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Yuliarman dari Fraksi PPP meminta pemerintah daerah melakukan pencatatan barang milik daerah secara lebih jelas dan detail. Widayatmo dari Fraksi PKS mengingatkan pemerintah provinsi untuk memberikan aturan lebih rinci terkait pelaksanaan Perda tersebut. Sanksi-sanksi hukum hendaknya dipertegas melalui peraturan gubernur dan diterapkan dengan baik. (*wt)
Previous Post Next Post