Dirtesrkrimsus Polda Sumbar Tangkap Pelakun Illegal Logging


Realitakini.com-Padang
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Dirtesrkrimsus AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.Ik. M.Si, Kasubbid PID Bidhumas AKBP Nurbaiti, dan Kaur Mitra Bidhumas Kompol Ratna s menggelar Release tentang penangkapan Illegal Logging.di Mapolda Sumbar, Selasa (24/4) siang

 Kombes Pol Syamsi menyampaikan ,”Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu unit mobil Colt Diesel BA 8094 AE yang bermuatan kayu sekitar 6 kubik, dan 10 kubik kayu olahan yang berada di toko bangunan Maulana jalan Padat Karya Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.,ujarnya.

“Tersangka berinisial IS (43) selaku pemilik toko bangunan, sedangkan sopir yang mengangkut kayu melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas”, ujar Kombes Pol Syamsi. Kepada tersangka disangkakan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 12 huruf m UU No 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara

Kronologis penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya mobil yang mengangkut kayu diduga kayu hasil hutan dari Sijunjung, hendak dibawa ke toko bangunan Maulana. Selanjutnya tim opsnal Subdit IV Ditreskrimsus menuju tkp dan mengamankan mobil colt Diesel bermuatan kayu tersebut.

Pada saat dilakukan pengamanan terhadap mobil tersebut, sang sopir langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya. Saat diperiksa mobil tersebut berisikan kayu sekitar 6 kubik tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan).

Ditambahkan Kabid Humas, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi  secara bersama SKSHH dan atau menerima, menyimpan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.(wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post