Keberadaan IMO Sumbar Telah Terdaftar Di Kesbangpol Sumbar


Realitakini.com-Padang
Untuk keabsahan atau melegal suatu lembaga atau oraganisasi Setiap Lembaga maupun Organisi di mata pemerintah  ,lembaga atau organisasi  sangat penting lah memiliki SKT sesuai amanah Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 16 ayat (1) dan (2) meliputi, Akta Pendirian dari notais yang memuat AD ART, Program Kerja, Susunan Kepengurusan, Surat Keterangan Domisili Sekretariat, NPWP atas nama Ormas, Surat pernyataan tidak sengketa kepengurusan, serta pernyataan

Setelah melengkapi berkas kelengkapan struktur baik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) berupa AD/ART , SK, Surat Keterangan Domisili, Surat Pernyataan Tidak dalam Sengketa serta sejumlah alat kelengkapan lainnya, keberadaan DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia provinsi Sumatera Barat mendaftarkan keberadaannya ke Kesbangpol Provinsi Sumbar.

Penyerahan berkas tersebut diberikan oleh Sekertaris DPW IMO-Indonesia Sumbar, Anul, Zufri, SH. MH didampingi sejumlah pengurus DPW lainnya, Kamis (7/6), dan  diterima langsung oleh Kasubdit Kesbangpol Sumbar, Imelwati.

Usai menerima kelengkapan berkas tersebut, Kasubdid Fasilitasi Parpol dan Humas ini menyebutkan bahwa keberadaan ormas Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Barat ini telah didaftarkan dan sudah diakui Pemerintah Sumatera Barat.

“Artinya, IMO – Indonesia di Sumbar sudah bisa mengembangkan sayap dan berkiprah untuk meningkatkan konsolidasi organisasinya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Anul mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini IMO Sumbar akan melaksanakan MoU dengan instansi-instansi terkait diwilayah Sumbar dan sekitarnya, dengan maksud agar keberadaan IMO bisa diakui eksistensinya oleh instansi-instansi terkait.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan visi dan misi IMO – Indonesia, yaitu menjadi organisasi media online yang berimbang dalam pemberitaan dan pemersatu bangsa, serta menjadikan media online bagian dari industri pers yang memilki nilai tambah, dan memperjuangkan regulasi yang berpihak kepada industri pers online.

“Selain itu, juga bertujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa dengan pemberitaan yang benar dan berimbang,” ungkap Anul. (wt/imo)

Post a Comment

Previous Post Next Post