Hermen Peri: Pekerjaan Jasa Konstruksi Merupakan Sektor Pelayanan Publik Yang Rawan Terjadinya Korupsi

Realitakini.com-Padang 
Walikota Padang diwakili Asisten Kabangkesra, Hermen Peri membuka acara sosialisasi program pengendalian gratifikasi kepada rekanan penyedia jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Padang di gedung serba guna Bagindo Aziz Chan No.1 Air Pacah, Rabu (18/7/18).Pada kesempatan itu Hermen Peri mengatakan, pekerjaan jasa konstruksi merupakan sektor pelayanan publik yang rawan terjadinya korupsi, karena interaksi antara Pemerintah sebagai penyelenggara, swasta sebagai pelaksana dan masyarakat sebagai penerima manfaat memungkinkan terjadinya KKN dalam bentuk negoisasi biaya, pungutan liar, penyuapan, hadiah atau uang terima kasih dan cara-cara lain yang tidak dapat dipertanggungjawab dan mengakibatkan peningkatan biaya.

“Setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara adalah suap, kecuali kalau yang bersangkutan melaporkan gratifikasi tersebut kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) selambatnya 30 hari setelah gratifikasi diterima atau dilaporkan kepada inspektorat Kota Padang,”terang Hermen Peri.

Menyikapi hal tersebut, upaya pencegahan yang dapat dilakukan salah satunya melibatkan masyarakat untuk mendeteksi maupun mencegah terjadinya KKN dan sosialisasi pengendalian gratifikasi.Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, pihak penyedia jasa konstruksi lebih mengetahui dan memahami gratifikasi sekaligus berperan lebih maksimal dalam upaya pencegahan terhadap kemungkinan tindakan perilaku tindak pidana korupsi.

Kepada para peserta sosialisasi pengendalian gratifikasi, agar mengikuti acara ini dengan baik dan sungguh-sungguh. Setelah mengikuti sosialisasi ini,”Diharapkan bisa menyampaikan kepada penyedia jasa konstruksi lainnya dilingkungan saudara sehingga harapan kita mewujudkan Kota Padang Zero Korupsi dapat diwujudkan,”ujar Hermen Peri.Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Padang, Corry Saidan menambahkan tujuan diselenggarakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada rekanan/ penyedia jasa konstruksi dan PPK/PPTK SKPD adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang gratifikasi bagi peserta sosialisasi dalam rangka membangun sinergisitas upaya pencegahan terhadap kemungkinan tindakan perilaku tindak pidana korupsi.

Peserta sosialisasi program pengendalian gratifikasi ini adalah rekanan/ penyedia jasa konstruksi sebanyak 95 orang dan PPK/PPTK pada organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh OPD terkait.
“Mudah-mudahan setelah kegiatan sosialisasi ini, penyedia jasa konstruksi,PPK dan PPTK dapat memahami tentang gratifikasi dan usaha pencegahannya,”imbuh Corry. (hms/wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post