Realitakini.com -Padang
Tim Ditres Narkoba Polda Sumbar membekuk 3 orang jaringan pengerdar Narkoba pekanbaru- padang salah satunya oknun PNS pariwisata.dengan tersanka satu berinisial S pekerjaan tukang banguan dengan alamat jalan arengka Pekanbarau tersangaka kedua RI umur 41 tahun ,pekerjaan PNS alamat jalan arengka pecan barau,sedangkan tersanka tiga RS ,pekerjaan petani alamat labuh baru barat pekanbaru. dengan barang bukti penakapan dua paket narkoba golangan satu dengan berat 2 ons dan satu unit HP, dari tersangak satu dan dari tersanaka dua ,29 pakaet narkoba golongan satu seberat 1, 050 kg sabu dan satu buah HP
Kronologis Penangkapan , dari impormasia di TKP ada salah seorang tersangka berinisial S akan mengantarkan narkoba jenis sabu di depan Mall Basko, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Sabtu 4 Agustus 2018. Dari tersangka ini petugas mengamankan dua ons sabu.
"Saat melakukan penangkapan terhadap seorang kurir berinisial S (53), warga Pekanbaru. Kita mendapati barang bukti di tangannya," ujar Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Kumbul KS saat melakukan pers Rilist di Mapolda Sumbar pada Selasa 7 Agustus 2018.
Dia mengatakan, tidak ada perlawanan saat penangkapan tersebut. Tersangka S mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Pekanbaru, Riau. "Karena tersangka mengetahui dimana dia memperoleh narkoba tersebut, kami langsung melakukan pengembangan ke Pekanbaru," lanjutnya.
Sampai di Pekanbaru, tim Ditres Narkoba Polda Sumbar langsung melakukan penangkapan terhadap seorang oknun PNS di Dinas Pariwisata Pekanbaru berinisial RI dan seorang bandar berinisial RS di daerah Bukit Raya. "Tersangka inisial RI merupakan oknum PNS di Pekanbaru," sambung Kumbul.
Dari tangan tiga tersangka, total barang bukti yang diamankan polisi berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket dengan berat total satu kilogram dan 50 gram. "Barang bukti yang kami sita dari dua tersangka itu kami temukan sudah siap edar dan sudah dipaket ada yang 1/4 ons dan ada yang dalam bentuk gram," lanjutnya (wt*).
Tags:
Padang