Wakil Gubernur Nasrul Abit : Perda Perlindungan Konsumen Hendaknya Dapat laksanakan Kewenangan Pemerintah

Realiatakini.com-Padang
Setelah Ditetapkan  Ranperda Perlindungan Konsumen menjadi Perda  Nasrul Abit  mengatakan ,” Perda ini hendaknya dapat  melaksanakan  kewenangan pemerintah  Daerah dibidang perlindungan  konsumen  Wakil Gubernur Nasrul Abit  selaku pihak Pemerintah Provinsi Sumatera  Barat akan mensosialisasikan agar perda ini berjalan dengan baik dan akan dilakukan pengawasan yang ketat ditengah masyarakat agar para konsumen tidak merasa dirugikan dan menjamin  kepastian  hukum  dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen  di daerah.
  
Lebih lanjut Wagub mengatakan apabila masih ada terjadi pelanggaran  dikalangan para pedagang yang merugikan masyarakat  maka pihak pemerintah akan melakukan tindakan tegasHendra  Irwan Rahim  selakua ketus DPRD yang sekaligus mempin Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat  bersama Pemerintah Sumatera Barat  mengatakan,” sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan  yang diatur dalam tata tertib DPRD Sumbar  telah melaksanakan  proses pembahasan Ramperda tentang Perlindungan Konsumen  sesuai dengan materi muatan  undang-undan  nomor 23 tahun 2014, hal ini dikatakan Ketua DPRD Sumatera Barat pada Jumat (31 /8)

Dikatakan Hendra Irwan Rahim  Konsumen selaku pemakai barang dan jasa  harus ditingkatkan  pengetahuan  untuk melindungi  diri  serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Pembahasan Ramperda Perlindungan Konsumen telah dilaksakan komisi V dan OPD terkait dilingkungan pemerintahan Sumatera Barat yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, Ranperda ini  yang akhirnya dapat ditetapkan mejadi Perda  Perlindungan Konsumen.(Wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post