DPRD Provinsi Sumbar Ingatkan Pemerintah Provinsi Untuk Tingkatkan Penerimaan PAD

Realitakini.com-Padang
DPRD Provinsi Sumatera Barat adakan rapat  paripurna dengan agenda  penyampain  nota pengantar terhadap ranperda  tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat  tahun 2018 . Rapat tersebut  di pimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar  Ir.H. Arkadius Dt Intan Bano ,MM,MBA  selain anggota DPRD Sumbar rapat tersebut juga di hadiri oleh Wakil Gubenur Sumbar Nasrul Abit dan beberapa SKPD yang di Provinsi Sumbar.

Akadius mengatakan ,”pada rapat sebelumnya  ,DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati KUPA dan PPAS perubahan tahun 2018  sesuai dengan pernendagri  no 33 tahun 2017,KUPA dan PPAS  perubahan tahun 2018 tersebut  menjadi acuan  dalam penuyusunan Ranperda  PerubahanAPBD tahun 2018 . Sesusi dengan agenda penyusunan APBD tahun 2018 ,rancangan perda tentang perubahan APBD  tahun 2018 dapat di sampaikn oleh kepala daerah  kepada DPRD paling lambat  dua minggu bulan September 2018 .Dan penetapan kesepakatan bersama  antara kepala daerah dan DPRD  dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun angran berakhir, tepatnya pada tanggal 30 september  2018 ,”ujar Arkadius .
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan pemerintah provinsi untuk meningkatkan penerimaan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus digenjot untuk meningkatkan pembangunan. Menurutnya, hal itu sudah direkomendasikan DPRD saat penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD tahun 2018 lalu. 

"Sesuai dengan rekomendasi hasil pembahasan KUPA PPAS sebelumnya, pada pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2018 perlu diupayakan lagi peningkatan penerimaan daerah terutama yang bersumber dari PAD yang merupakan indikator utama penerimaan," katanya. 

Sementara untuk dana perimbangan,  Arkadais  mengingatkan agar pemerintah provinsi memperhatikan strategi pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sejauh ini menurutnya pencairan DAK paling banyak hanya 92 persen dari total yang direncanakan. 

"Oleh sebab itu dalam penyusunan perubahan APBD perlu dilihat kembali perencanaan anggaran khususnya untuk kegiatan yang bersumber dari DAK," lanjutnya. 

Dia juga mengingatkan agar melihat kembali usulan kegiatan dari beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang lebih besar dari yang telah ditampung pada APBD awal. Hal itu perlu diperhatikan mengingat waktu pelaksanaan kegiatan yang tersisa untuk tahun anggaran 2018.

"Usulan kegiatan dari beberapa OPD yang lebih besar perlu diperhatikan mengingat ketersediaan waktu, jangan sampai dana tidak terpakai sampai akhir tahun anggaran," lanjutnya. 

Dalam KUPA PPAS Perubahan APBD tahun 2018, disepakati pendapatan daerah sebesar Rp6,457 triliun dan belanja daerah sebesar Rp6,904 triliun lebih. Arkadius mengingatkan agar DPRD dan pemerintah daerah agar memberikan prioritas untuk merampungkan pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun 2018 mengingat alokasi waktu yang sangat terbatas.Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan nota pengantar Rancangan perubahan APBD tahun 2018 mengurai, pendapatan daerah naik sebesar Rp24,7 miliar dari APBD awal. Sementara itu belanja daerah juga naik sebesar Rp261,849 miliar lebih. Pendapatan daerah pada APBD awal adalah sebesar Rp6,432 triliun naik menjadi Rp6,457 triliun. Sedangkan belanja daerah naik dari Rp6,642 triliun lebih menjadi Rp6,904 triliun lebih. 

"Berdasarkan postur RAPBD perubahan tersebut maka secara keseluruhan, total rancangan perubahan APBD tahun 2018 adalah sekitar Rp6,988 triliun," terangnya. 

Nasrul berharap, penetapan rancangan perubahan APBD tahun 2018 dapat dilakukan tepat waktu meskipun disadari proses pembahasan membutuhkan waktu. Dia berharap, pembahasan oleh DPRD bersama TAPD menghasilkan postur APBD yang optimal dalam rangka melanjutkan pembangunan daerah menuju pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).( wt/ Pbk)

Post a Comment

Previous Post Next Post