Seber Pungli Polda Sumbar OTT Pengurusan Sartifikat

Realitakini.com-Padang 
Dalam mencegah tidakan praktek pungutan liar (Pungli),  selama tahun 2018  satgas seber pungli provisi Sumatera Barat  telah operasi tangkap tangang(OTT) sebayak 20 kali  di berbagai deraha kabupatean kota di sumateara Barat. Dan pada hari kamis tanggal 13 september  stagas  seber pungli polda Sumbar  juga telah  melakukan penengkapan terhadap seorang pelaku yang berinisial  Sukarmanto  umur 48 tahun ,agama islam,pekerjaan petani  alamat jorong Sidomulyo kenagarian Desa baru kecamatan Ranah Batahan 

kabupaten Pasaman Barat,  pengurusan dan pengambilan sartifikat program pendaftaran  tanah sisitimatis  lengkap (PTSL) tahap II tahun 2017 yang sartifikat motif pungutan liar yang di lakukan S, dengan meminta uang sebayak 800.000 ke  kepada kestiap orang dalam pengambilan satu sartifikat.

Kegunaan uang tersebut untuk biaya pengurusan tanah mulai dari pendataan pengukuran samapi pengeluaran srtifikat.barang bukti yang diamankan dari tersangka uang sebesar Rp 29.950.000 ,Sartifikat sebanyak 380 sartifikat hak milik. 1 buaku cacatan yang sudah di terima dari kantor pertahan  Kab. Pasaman Barat. Satu catatan uang masuk Uang keluar .1 buku cacatan  nama masyarakat yang sudah membayar,1 unit HP merrek sansung Seri J5. 

Kepada pelaku di kenakan psala  12 huruf e undang  undang  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Hukuman yang di kenakan  penjara paling sediit 4 tahun atau denda  paling sedikit  Rp200.000.000 atau Rp 1.000.000.000  (wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post