Ketua DPRD Sumbar: Pandangan Yang Diberikan Pemprov Akan Menjadi Rekomen Pembahasan Oleh Komisi V DPRD Sumbar.

Realitakini.com-Sumbar
“Usulan ranperda ranperda kesejahteraan soasila  ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Sumbar. Ranperda ini bagus namun harus disesuaikan dengan regulasi yang ada,” ketua DPRD Sumbar Ir H.Hendra Iwan Rahim  saat membuka rapat paripurna tangapan  pemerintah sumatera barat terhadap usulan ranperda praksrsa DPRD Sumbar Jmm’at 11/1/2019.

 Lebih lanjut ia mengatakan.”Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi V menggunakan hak usul prakarsa mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ranperda tersebut sebelumnya sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda) tahun 2018, namun karena keterbatasan waktu akhirnya dialihkan ke tahun 2019., 

 Sedangkan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan kesejahteraan sosial akan menyasar masyarakat yang memiliki ekonomi lemah agar dapat dibantu dengan dana dari APBD 

 “Ini merupakan ranperda usulan DPRD Sumbar dan kami berikan jawaban bahwa ada yang perlu diubah agar ranperda ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata dia selepas rapat paripurna di DPRD Sumbar

 Ia mengatakan maksud ranperda ini dibuat salah satunya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 A yang menyebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Salah satu targetnya adalah pemberian bantuan dana kepada masyarakat secara langsung melalui dana hibah bansos, saat ini belum dapat dilakukan karena ada pelarangan dari aturan Kemendagri, kita berupaya memberikan masukan terkait hal ini,” ujar dia. Tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial merupakan wujud dari komitmen pemerintah menjalankan kewajiban dan tanggungjawab terhadap kebutuhan jaminan konstitusional kepada masyarakat. Dengan adanya regulasi maka ke depan penyelenggaraan kesejahteraan sosial akan semakin kuat.

Selain itu ranperda ini diharapkan akan membuat pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada masyarakat miskin, penyandang disabilitas, orang tua yang tidak mampu bekerja, Setelah  mendengar  jawaban dari wakil Gubenur Sumbar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengukapkan, pandangan yang diberikan oleh pemprov akan menjadi rekomen pembahasan sendiri akan dilakukan oleh Komisi V DPRD Sumbar.Ranperda penyelenggaran kesejahteraan sosial merupakan usul prakarsa DPRD, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019, regulasi ini merupakan agenda prioritas,” ujarnya.

 Dia mengatakan sesuai RPJMD Sumbar dan undang-undang yang berlaku, setiap daerah mesti mengalokasikan anggaran untuk program yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Berangkat dari hal ini, pemerintah tidak hanya menggelontorkan anggaran, namun juga menyusun regulasi.
“Sumbar merupakan salah satu provinsi yang memiliki beberapa daerah yang masih tertinggal , pada wilayah itu tingkat kesejahteraan masyarakat tergolong rendah,” katanya(Wt).

Post a Comment

Previous Post Next Post