Realitakini.com-Pasaman
Komisi
A DPRD Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat dengan pemerintah kabupaten pasaman yang di
wakili oleh Asisten 1 Dalisman. Kamis, (3/1/19) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten
Pasaman. Rapat tersebut di pimpin
lansung Ketua komisi A, M. Mardinal.dan
dihadiri oleh , Wakil Ketua DPRD Pasaman, Haniful Khairi, anggota DPRD Dt
Sawal, Suci Yulia dan Parulian Maradongan.
Rapat tersebut
dalam rangka Menanggapi laporan pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pelantikan Saharuddin Mdh
pada 12 November 2018 Penganti antar Waktu( PAW) sebagai Wali Nagari. terpilih Saharuddin
Mdh sebagai PAWitu menanda kan kepercayaan masyarakat atas kepemimpinan dan
prestasi yang sempat diraihnya hingga tingkat Provinsi Sumatera Barat
.
Masyarakat sedih melihat nasib Saharuddin
Mdh, Wali Nagari Terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW), Nagari Padang Gelugur,
Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, hingga kini belum juga dilantik.
M. Mardinal mengatakan, Bupati Pasaman harus
tegas dalam mengambil keputusan pelantikan Wali Nagari terpilih Saharuddin Mdh.”Apalagi yang ditunggu-tunggu oleh
Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman semua proes tentang pemilihan Wali Nagari
telah selesai dilaksanakan dan telah sesuai dengan mekanisme tentang pemilihan
Wali Nagari,” ucap M. Mardinal dengan tegas.
Seterusnya, M. Mardinal meminta Kepada Bapak
Asisten Dalisman agar menyampaikan Kepada Bupati Pasaman untuk tegas di dalam
mengambil keputusan.“Kami dari DPRD Kabupaten Pasaman tidak ingin
lagi mendengar masyarakat mempertanyakan tentang penundaan pelantikan Wali
Nagari terpilih tersebut dan kami ingin mendengar kabar secepatnya,” imbuhnya.
Sementara, Syamsul Dt Kayo Ketua Bamus Nagari
Padang Gelugur dalam rapat tersebut menyampaikan, pihaknya dari Nagari Padang
Gelugur telah melaksanakan proses.Ia juga berharap Kepada Pemkab Pasaman
melalui Asisten, Inspektorat, Pemnag dan Camat segera melantik Wali Nagari
terpilih Saharuddin, karena penundaan pelantikan menimbulkan gonjang ganjing di
masyarakat. “Kami juga kuatir akan memicu keributan dimasyarakat,” pinta Ketua
Bamus Syamsul.
Menaggapi pemintaan dari DPRD dan ketua Bamus
padang gelugur , Asisten I, Dalisman menyampaikan, bukanya menunda-nunda
pelantikan, akan tetapi Bupati menerima laporan keberatan dari dua orang
peserta calon Wali Nagari tentang adanya proses adimistrasi yang salah dari
salah seorang calon.
Dalisman meminta tenggang waktu dua minggu
untuk memeriksa seluruh adimistrasi Saharudin Mdh.“Setelah kami periksa tidak ada adimistrasi
yang salah maka tidak ada alasan bagi kami untuk menghalang-halangi pelantikan,
” katanya.
Menanggapi penyampaian Asisten itu, anggota
DPRD, Suci Yulia, menegaskan mengapa harus ditanggapi laporan keberatan calon
peserta pemilihan kepada Bupati Pasaman, sebab masing-masing peserta pemilihan
telah menandatangani fakta integritas siap menerima dan mengakui hasil proses
pemilihan PAW di atas matrai 6000.
“Artinya calon peserta pemilihan Wali Nagari
PAW Nagari Padang Gelugur siap menerima kekalahan dan kemenangan. Tidak ada
alasan lagi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman untuk tidak melaksanakan
pelantikan”, tegas Suci.Hal senada ditegaslan Dt Sawal meminta Bupati melalui
Asisten l, jangan menunda-nunda lagi pelantikan.“sampaikanlah kepada Bupati agar mengambil
keputusan dengan tegas dan menetapkan tanggal dan hari pelantikan Saharuddin
Mdh,” pintanya.(Ka)
Tags:
Parlemen