Lagi Lagi Sat Narkoba Tanah Datar Tangkab Dua Orang Pengedar Narkoba

Realitakini.com Tanah Datar 
Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar Menangkap lagi dua orang di duga pemakai dan pengedar narkotika jenis daun ganja kering,  dua orang tersebut  bernama Boby saputra , Umur 33 tahun, alamat Jorong Padang Datar Nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. di tangkap di depan warung milik Zulmesdi Jorong minang jaya nagari minangkabau kecamatan Sungayang dan  Holan Setiawan panggilan Holan, umur 26 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jorong belakang pajak Nagari Baringin kecamatan lima kaum kabupaten Tanah Datar selasa malam (22/01/2019)  mereka di tangkap di lokasi yang berbeda 

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Syafrinal SH MH mengatakan ,”kronologis penangkapan terhadap pelaku panggilan Boby melalui Under cove buy Satnarkoba Polres Tanah Datar yang melakukan penyamaran sebagai pembelii dan kesepakatan tempat transaksi. mengetahui pembeli adalah polisi Boby mencoba melarikan diri walau sudah dalam pegangan petugas dengan menceburkan diri ke kolam, dua orang anggota polisi ikut terjun ke kolam dan pelaku sempat merebut senjata milik petugas. polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara akhirnya Boby menyerah.

Dari tangan tersangka panggilan Boby di aman kan barang bukti berupa, Satu paket narkotika jenis ganja kering yang dbungkus kertas buku warna putih dengan berat lebih kurang 83,10 gram, Satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat lebih kurang 126,75 gram, Satu buah tas sandang warna hitam merk polo water, Satu unit sepeda motor BA 3263 EN merk honda beat warna pink. 

Berdasarkan keterangan Boby narkotika jenis ganja kering tersebut di dapatnya  dari Holan. Mendapat keterangan dari boby  sat narkoba menuju kerumah Holan , sesamapi di sana ternyata  Holan sedang tidur di rumahnya. saat di lakukan penggeledahan di rumah Holan, dari pengeledahan tersebut di temukanlah  Satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 17,90 gram, Dua lembar paper warna putih, Satu buah hp merk Strawberry warna hitam, Uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah.yang di simpan   di dalam lemari rias di temukan dan  barang haram tersebut lasung amankan ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Syafrinal SH MH "

 Selanjut tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawah ke Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut. terhadap tersangka di kenakan pasal 111, 114 dan 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara " kata Kasat Syafrinal(mayilis)

Post a Comment

Previous Post Next Post