Realitakini.com-sumbar
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi(DPRD) Sumatera Barat Sebagai pengegas Ranperda tentang penyelngraan kesjahteraan sosial,menyampaikan tangapan terhadap atau jawaban ,terhadap saran dan Pangangan Gubenur Sumtera Barat yang sudah di bacakan oleh wakil Gubenur sumbar dalam Rapat Paripurna tanggal11 yang lalu.
Tangapan tersebut di bacakan oleh H. Hidayat S,Sos ketua komisi V DPRD Sumbar dalan rapat paripurna tanggal 14/1di ruangan sidang utama DRPD sumbar,yang di pimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Drs.H.Guspardi Gaus ,M.Si
Lebih lanjut Hidayat mengatakan,”DPRD sebagi prakarsa dan pemeritah sebagai mitra srategis telah memiliki padangan dan persepsi yang sama terhadap pentingnya pemebetukan ranperda penyelengaraan sosial ,dalam pembangunan manusia Indonesia khususnya masyarakat Sumatera Barat ,sebagai mana yang di amandatkan dalam Udang Undang Dasar tahun 1945.
Kita tentunya berharap dengan dibentuknya ranperda kesejahteraan sosial ini akan di susun program dan arahan kebijakan dalam pembanguna kesejahteraan sosial di Sumatera Barat yang,yang lebih terencana ,terarah dan terstruktur sesuai dengan urusan yang menjadi kewenagan daerah. 73 tahun Indonseia merdeka untuk mewujudkan kesjehteraan masyarakat adil dan makmur sebagai mana yang di cantukam dalam UUD 45 pasal 34 masih belum sepunuhnya dapat diwujudkan ,ujar Hidayat.
Usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang pernah dibacakan dalam peripurna terdahulu,akan menjadi acuan materi muatan yang akan di atur dalam ranperda kesejahteraan sosial,”ujarnya. Dengan jawaban yang kami berikan kami harapan akan semakin terbangun kebersamaan persepsi antara DPRD sebagai pengagas dengan pemerintah daerah.(Wt)
Tags:
Parlemen