Rencanakan Perda Danau Maninjau , Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Tamping Masukan Masyarakt

Realitakini.com-Padang
Dalam penyusunan ranperda Danau maninjau Ketua Komisi IV DPRD Sumbar  yang pimpin oleh H. Suwirpen Suiib  membuka dialog “SAVE MANINJAU” dengan tokoh masyarakat dan Wali nagari di salingka danau Maninjau yang di laksankan Selasa (19/2/2019) di ruamgan khusus II DPRD Sumbar,

Dialog ini dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Sembilan walinagari Salinga Maninjau, ninik mamak tokoh adat dan tokoh agama, bundo kanduang, Camat Tanjung Mutiara, Kepala Dinas PUPR Sumbar beserta staff, dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar dan para Perantau

 Ini di lakukan untuk mencapai kesepakatan masyarakat dengan pemerintah dalam membuat rancangan peraturan daerah tentang donasi Maninjau menuju danau Maninjau yang lestari, aman dan makmur bagi masyarakat diwilayah itu. 

Suwirpen mengatakan,” terjadi pencemaran air hingga kematian ikan yang sering terjadi bakal terus berulang jika penyelamatan Danau Maninjau, di Kabupaten Agam ini tak segera dilakukan penyelamatan ekosistem air danau, akan berakibat malapetaka bagi masyarakat di Maninjau dan sekitarnya.Suwirpen mengatakan , pencemaran air danau yang berasal dari limbah pakan ikan akan dibatasi hingga batas normal dengan memberikan aturan baku melalui perda yang kita godok di DPRD Sumbar.

Cara demikianlah agar ekonomi masyarakat di salingka danau Maninjau tetap baik, kita akan kembangkan kawasan wisata dan kawasan yang boleh di pakai untuk Keramba Jala Apung (KJA).Walaupun sudah dicanangkan oleh pemda Agam dengan masyarakat disalingka nagari Danau Maninjau dan pemerintahan kabupaten Agam guna melakukan dialog publik untuk membahas persiapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang kelestarian danau Maninjau, namun selalu dilanggar karena lemah penegakkan perda di kenagarian tersebut selama ini.

DPRD Sumbar menargetkan satu bulan untuk pembahasan rancangan perda tentang donasi Danau Maninjau selesai dibahas bersama tokoh masyarakat, PUPR Prov. Sumbar dan bersama dinas Perikanan dan kelautan Sumbar.Wali nagari Tanjung Sani Mayzone, mengharapkan kepada pemerintah daerah agar pembentukan perda donasi Maninjau tidak merugikan perkonomian masyarakat disalinga danau karena ada Sembilan kenagarian di wilayah itu bertumpu pada potensi danau Maninjau.

Kerusakan ekosistem danau Maninjau selain limbah pakan ikan juga sampah rumah tangga yang masuk mengendap didasar danau sehingga ikan didalam danau pun mati karena keracunan dari zat-zat yang masuk ke dalam danau tersebut,” ujarnya.

“Bila ikan-ikan Keramba Jala Apung mati, bau air danau sangat menyengat dan merusak air dan udara sekitarnya”
.
Dengan lahirnya perda donasi Maninjau yang mengatur tentang kawasan-kawasan KJA dan kawasan wisata, akan menghidupkan perekonomian masyarakat kembali, dan dapat mengembalikan danau Maninjau seperti lima puluh tahun yang lalu. Tutupnya.(Wt).

Post a Comment

Previous Post Next Post