Polres Tanah Datar Ringkus Dua Pelaku Narkoba



Tanah Datar Realitakini.com. 
Jajaran Sat resnarkoba Polres Tanah Datar Di pimpin oleh kasat Narkoba Iptu Yadi purnama SH melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan narkotika jenis di sabu pada hari rabu dinihari 13/03/2019 di pinggir jalan simpang surau kalimbubui jorong saruaso utara nagari Saruaso kecamatan Tanjung Emas kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH, melalui kasubag humas memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terhadap pelaku yang di duga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis shabu. Nama Syafidin Sutan Bandaro panggilan Hafid, Umur 46 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jorong Koto Tangah Nagari Koto Tangah Kec. Tanjung Emas.

Pelaku di tangkap setelah mendapat laporan, dan saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap dirinya  di pinggir jalan di simpang surau kalimbubui di Jorong saruaso utara nagari Saruaso yang disaksikan oleh wali jorong setempat,  dari tersangka ditemukanlah barang bukti berupa, Satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dg berat lebih kurang 0,14 gram, satu unit mobil toyata avanza warna hitam dengan plat nomor  B 1743 EFM, Satu buah hp merk VIVO warna hitam.

Dari keterangan tersangka mengakui kalau narkotika jenis shabu itu adalah miliknya, dan masih ada narkotika jenis shabu yang di titipkan pada teman nya nama Salman, Umur 36 tahun, pekerjaan dagang, alamat jorong balai labueh Ate nagari lima kaum kecamatan Lima Kaum.

Berdasarkan keterangan keterangan panggilan Hafid di lakukan pengamanan terhadap Salman di rumah mertua nya di jorong labueh Ate sekitar pukul 01. 00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan dirumah milik mertuanya yang disaksikan oleh wali jorong dan FKPM ditemukanlah barang bukti di dalam jok motor milik panggilan Salman, Tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 0,36 gram, Satu set alat hisap sabu, Satu buah hp merk OPPO warna hitam putih, Satu buah sepeda motor merk yamaha mio warna hitam dengam nomor polisi BA 3308 LN.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawah ke polres Tanah Datar untuk  di proses hukum selanjutnya.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama SH, Memberikan keterangan ketika di hubungi via telepon memang telah  di tangkap "dua orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu kedua nya di duga pengedar dan pemakai dan pelaku di Jerat pasal 114 (1) sub.112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan di ancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara"kata Iptu Yadi Purnama SH yang baru menjabat satu hari sebagai kasat narkoba di polres Tanah Datar. (may)

Post a Comment

Previous Post Next Post