Rekonstruksi Pembunuhan Suami Terhadap Istrinya Suami sempat melakukan percobaan Bunuh Diri


Realitakini.com -Batusangkar
Rekonstruksi pembunuhan yang di lakukan oleh suami nama Jaini kepada istrinya Suryawati 40 tanggal 01/03 lalu  sebanyak 15 adegan bertempat di tempat kejadian perkara Jorong Balai Labueh Bawah Nagari Lima Kaum kecamatan Lima Kaum kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat kamis 28/03.

Rekonstruksi pertama di mulai di SPBU  cubadak dimana pelaku membeli minyak untuk membakar tempat tinggal istri nya. karna sebelum terjadi pembunuhan terjadi pertengkaran karna korban minta di nikahi secarah resmi kalau tidak korban akan meninggalkan pelaku,  tidak terima tersangka mengancam akan membunuh dan membakar rumah korban.

Malam nya pelaku mendatangi rumah korban Setelah Menikam istri nya dua kali Pelaku masuk ke dalam rumah. pelaku sempat meninju saksi MHS  sebelum masuk ke rumah untuk mengambil pisau dan kembali ke tempat istri nya yang telah bersimbah darah di halaman rumah warga di depan rumah korban dan di sana pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat
tangan dan menyayat lehernya.

ketika mengetahui warga sudah mulai berdatangan pelaku melarikan diri  ke arah persawahan di belakang rumah korban dan bersembunyi di sebuah surau tua setelah itu korban berlari ke arah persawan jarak lebih kurang 200 m dari tempat persembunyian nya pertama pelaku di temukan dalam keadaan pingsan setelah tiga jam pencarian di pematang sawahKasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Edwin SH MH memberikan keterangan saat ditemui di tempat kejadian perkara mengatakan pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri setelah menusuk istri nya sebanyak dua kali. sebelum melarikan diri kearah persawahan. dan di temukan oleh petugas di bantu warga dalam keadaan pingsan. kemudian pelaku di bawah ke RSUD M.A. Hanafiah Batusangkar.

"Sekarang tersangka di tahan di polres Tanah Datar dalam tindakan perkara pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dan Pasal 351 yang menyebabkan orang lain mati. sesuai pasal 340 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara"Kata Kasat Reskrim Edwin. (may)

Post a Comment

Previous Post Next Post