BPK-RI:Sumbar Tercepat Penyerahan LKPJ Tahun 2018

Realitakini.com-Padang
Dewan perwalian rakyat daerah  Daerah (DPRD) provinsi Sumbar adakan  rapat paripurna dengan agenda pemyampaiaan hasi LHP BPK-RI, atas laporan keuangan pemerintah daerah  sumatera Barat Jumat, 26 April 2019..Hadir dalam kesempatan tersebut ketua BPK RI Moemahadi Soerja Djanegara Ketua DPRD Sumbar Ir H, Hendra Iwan Rahim, MM , Gubenur Sumbar Prof. H.Irwan Prayitno selurh SKPD yang ada di bawah jajjaran pemprov  Sumbar dan beberap kepala  BUMD  

Dari Hasi Pemeriksaan BPK RI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadi yang tercepat dalam penyampaian laporan keuangan tahun 2018.di Indonesia yang diserahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)  pada 26 Februari 2019  di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar,

 Maka  dengan demikia BPK RI  dalam pemeriksanaa laporan keungan  pemerintah daerah Sumatera Barat memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh kalinya secara berturut-turut yang merupakan komitmen bersama pemerintah daerah dengan DPRD Sumbar atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar 2018.


Menanggapi pertanyaan beberapa wartwan masalahan temuan temuan yang ada pada rilis BPK RI , Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) antara lain potensi penerimaan belum dikelola dengan baik atas penerimaan sewa di RSUD serta pencatatan dan penatausahaan aset tetap.

“Temuan ini berupa, kelebihan pembayaran tunjangan guru, perjalanan dinas yangtidak sesuai dengan ketentuan dan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan atas belanja modal gedung dan bangunan,” jelas Gubernur.

“Kita akan sikapi semua temuan ini, agar kedepan LHP kita bersih dari termuan, ini perlu dukungan kita semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua BPK RI Moemahadi Soerja Djanegara saat sidang paripurna DPRD Sumbar memberikan apresiasi kepatutan kepada Pemerintah Sumbar yang meraih WTP tujuh kali berturut-turut.Dikatakan Soerja, secara pelaporan dan pengelolaan keuangan Sumbar sudah baik.

Soerja menegaskan, jika opini Wajar Tanpa Kecuali (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai “kewajaran” menyajikan laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari tindakan kecurangan.
Namun, lanjut Soerja, apabila terdapat kecurangan yang indikasi kerugian negara, maka pemeriksaan harus melakukan audit dan mengungkapkan dalam LHP.

“Terlepas dari capaian yang diperoleh, kami masih menemukan beberapa masalah, tetapi permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Soerja.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2014 pada pasal 20, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil peneriksaan.
Jawaban dan penjelasannya dimaksud harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah terus memperbaiki tanggungjawab pelaksana APBD,” tutup Soerja.(wt )

Post a Comment

Previous Post Next Post