DPRD Sumbar Rekomendasi Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018

Realitakini.com- Padang 
Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar Ir H.Hendra Irwan Rahim,MM , serta diikuti tiga wakil ketua DPRD Arkadius Dt Intan Bano, Darmawi,  dan Guspardi Gaus. dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

 Dari hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memberikan sejumlah rekomendasi dalam rapat paripurna, Senin (29/4/2019).

"Rekomendasi itu sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang diaplikasikan pada penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Perda, Perkada dan kebijakan strategis kepala daerah," kata Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim. 

"Pasal 20 PP Nomor 13 Tahun 2019  tentang eavaluasi penyelengaraan  pemerintah daerah sebagai penganti penganti PP no 3 tahun 2007 maka arah pembahasan dan rokumendasi DPRD  tentu harus di sesuaikan dengan ketentuan terbaru  meskipun penyusun  LKPJ  tahun 2018  masih berpedoman kepada PP no 3 tahun 2007 .

Sesuai dengan pasal 16 PP nomoe 13 tahun 2019 terdapat 3 aspek yang akan di nilai terhadap penyelngaraan pemerintah daerah 1. Bagai mana hasil penyengraan urusan yang menjadi kewenangan daerah., 2. Bagai mana hasil penyelengaraan tugas pembantuan yang di terima oleh pemerintah daerah dari pemerintah atau penugasan yang di berikan kepada pemerintah  nagari/daerah ,3.bagai mana tindak lanjut rokumendasi  DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun sebelunya.

dalam pembahasan LKPJ, DPRD memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda dan atau Perkada dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut," ujarnya.darai hasil pembahasan tersebut DPRD memberikan rokunendasi sebgai bahan perbaikan dalam penyelengaraan pemerintah daerah  di aplikasikan dalampenyusunanangaran tahunan berjalan dan tahun berikutnya secara penyusunan perda ,perkada dan kebijakan stategis  kepala daerah.

dari hasil pembahasan yang di lakukan panitai kususu  telah dapat  menyusun  rokumendasi DPRD terdap LKPJ kepala daerah tahun 2018  sebelum rokumendasi  di tetapkan menjadi rokumendasi DPRD  terlebih dahulu di minta masukan dan persetujuan dari anggota DPRD. Dan 

rokumendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daeah provinsi sumatera Barat tahun 2019  di beri nomor diberi nomor 4/SB/2019.
Dengan telah di tetapkan nya rokumendasi  DPRD ketua DPRD sumbar mengucapkan terimaksih pada fraksi fraksi yang telah memberikan persetujuannya.(Wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post